Langkah itu meliputi koordinasi, komunikasi, serta menjalin kerja sama antara Pemprov DIY dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat untuk memastikan peran masing-masing dalam pengelolaan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Dari sisi regulasi, telah terbit Keputusan Gubernur DIY Nomor 360/KEP/2023 tentang Sekretariat Bersama Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Keputusan gubernur itu, kata dia, sebagai fondasi untuk memastikan fungsi komunikasi, penyiapan kebijakan dan strategi pengelolaan, koordinasi-integrasi perencanaan, operasional, monitoring, dan evaluasi, termasuk mendukung fungsi pelaporan.
Seluruh fungsi tersebut menjadi urgen karena atribut Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta sangat dipengaruhi beberapa hal, mulai dari tekanan pembangunan, tekanan lingkungan, kesiapsiagaan bencana, isu pariwisata berkelanjutan, dan eksistensi sosial budaya masyarakat sekitar.
Dengan dukungan Kemenlu, Sultan berharap dapat memperkuat eksistensi dan gemilang kiprah Sumbu Filosofi, khususnya dalam perspektif global.
"Saya mewakili pemerintah daerah dan warga Daerah Istimewa Yogyakarta mengucapkan terima kasih disertai penghargaan yang tinggi kepada jajaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atas berbagai dukungan yang telah diberikan, baik selama masa persiapan pengajuan maupun proses sidang, sehingga Sumbu Filosofi telah diakui sebagai warisan dunia," kata Sri Sultan. *