HARIAN MERAPI - Seluruh kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Malioboro, Selasa (10/10/2023) diharuskan melakukan uji emisi di halaman Kantor DPRD DIY.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mengendalikan emisi karbon pada kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta itu.
"Sesuai penetapan UNESCO terhadap Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia dengan konsep 'low emission zone' (kawasan rendah emisi), kami berupaya mewujudkan Malioboro ini sebagai kawasan rendah emisi," kata Plt Kepala Dishub DIY Sumariyoto.
Baca Juga: TikTok Shop berhenti beroperasi. Bagaimana dengan e-commerce, mungkinkah bisa ditutup?
Uji emisi, kata dia, merupakan upaya mitigasi Pemda DIY sekaligus sebagai sarana menganalisis seberapa besar kontribusi kendaraan bermotor pada tingkat atau kadar emisi di kawasan Malioboro yang berada dalam bagian kawasan Sumbu Filosofi.
Menurut Sumariyoto, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar zat-zat berbahaya yang diproduksi oleh kendaraan bermotor, yang tak sekadar berdampak buruk terhadap lingkungan, namun juga terhadap kesehatan manusia.
"Juga memberikan edukasi ke masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan itu menyumbang polusi yang sangat mempengaruhi kesehatan kita," kata dia.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 17 unit kendaraan bermotor dinyatakan tidak lolos uji karena dinilai tak memenuhi standar pengujian emisi gas buang, sementara kendaraan yang lolos diberi penanda berupa stiker berwarna hijau.
Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri, Mahasiswi Nekat Panjat Tower SUTET di Ngemplak Sleman
Terhadap pengendara 17 kendaraan itu, Dishub DIY memberikan peringatan sekaligus diminta menandatangani pernyataan kesanggupan memperbaiki kendaraannya.
Sumariyoto mengatakan aspek emisi ini tertuang di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada Pasal 210 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
Selain itu, Pasal 64 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyatakan bahwa emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor.
Berikutnya, Pasal 65 ayat (1) disebutkan jika emisi gas buang diukur berdasarkan kandungan polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor, yang secara teknis tidak boleh melebihi ambang batas.
Baca Juga: Erick Thohir bisa dongkrak suara Prabowo di Jabar, ini faktanya
Sumariyoto melanjutkan, gambaran terhadap data-data awal kondisi eksisting emisi kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Malioboro menjadi bahan analisis dan evaluasi terhadap arah dan kebijakan Pemda DIY dalam mengawal masterplan "Sumbu Filosofi" dari aspek transportasi, yang secara visioner memiliki kerangka menuju mobilitas berkelanjutan.