TikTok Shop berhenti beroperasi. Bagaimana dengan e-commerce, mungkinkah bisa ditutup?

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:55 WIB
Ilustrasi. TikTok Shop (Foto : Istimewa)
Ilustrasi. TikTok Shop (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Kementerian Perdagangan telah mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, dalam Permendag 31/2023 terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Baca Juga: Erick Thohir bisa dongkrak suara Prabowo di Jabar, ini faktanya

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Ingin Pastikan VAR di Liga 1 pada Februari 2024, Ini yang Dilakukan PSSI

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang kalah saing dengan platform TikTok Shop karena melakukan predatory pricing.

Pun begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa niaga elektronik atau e-commerce tidak mungkin ditutup seluruhnya ataupun dihindari sehingga para pedagang konvensional diharapkan dapat mulai melek digital.

Baca Juga: Konflik Keraton Surakarta masih memanas, revitalisasi keraton jalan terus, begini kata Gibran

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," ujar Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Hal tersebut disampaikan Zulhas menanggapi keluhan dari pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta agar platform e-commerce lain seperti Lazada dan Shopee ditutup, setelah pemerintah menutup TikTok Shop.

Lebih lanjut, Zulhas meminta pedagang untuk mulai belajar perdagangan digital agar toko fisik dan toko daring bisa berjalan beriringan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X