Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 kemungkinan akan dilaksanakan serentak semua daerah se Indonesia. Sumini menjelaskan, peserta seleksi akan ditentukan nasibnya lolos tidak menjadi PPPK 2023 berdasarkan hasil nilai tertinggi sesuai dengan formasi.
"Nilai tertinggi yang diambil sesuai formasi. Itu sesuai kebijakan pusat," lanjutnya.
Sumini menjelaskan, pada proses pendaftaran PPPK 2023 Kabupaten Sukoharjo ada sekitar 3.000 orang pendaftar. Kemudian dilakukan seleksi syarat administrasi diketahui ada 900 orang lebih tidak lolos dan ada 1.900 orang lebih yang ikut seleksi," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, pemerintah pusat memberikan kuota sebanyak 416 formasi PPPK tahun 2023. Rinciannya, 158 formasi teknis, 226 formasi kesehatan dan 32 formasi guru. Seluruh formasi yang diberikan tersebut diharapkan dapat terisi semua. Dengan demikian maka akan ada penambahan pegawai baru di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Nikah bareng dalam rangka HKSN, Hari Ibu dan sambut Tahun Baru 2024, ini keunikannya
"Artinya kuota 416 formasi PPPK 2023 dapat terisi semua. Ada pelamar dan lolos seleksi sampai ditetapkan PPPK. Artinya ada tambahan baru pegawai Pemkab Sukoharjo. Jangan sampai ada kuota kosong dan dikembalikan ke pusat karena tidak terisi," ujarnya.
Tambahan pegawai baru sangat diperlukan Pemkab Sukoharjo untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat. Sebab sampai saat ini ada kekurangan pegawai baik dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK. Pemenuhan tambahan pegawai hanya dilakukan sebagai status non ASN atau honorer saja.
"Sebenarnya sangat kurang banyak untuk pegawai status ASN. Tapi minimal ada tambahan PPPK baru itu lebih baik," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo sudah menjalankan tahapan penerimaan PPPK tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada BKPSDM Sukoharjo.
"Tahapan sudah dilaksanakan BKPSDM Sukoharjo. Kami pantau terus dan semua berjalan transparan dan masyarakat juga bisa memantau bersama," lanjutnya.
Pemerintah pusat sebelumnya sudah memberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana kegiatan penerimaan PPPK Tahun 2023. Salah satu petunjuk tersebut yakni terkait alokasi kuota yang diberikan untuk pegawai non ASN sebanyak 80 persen dan masyarakat umum 20 persen.
Alokasi kuota tersebut juga berlaku di daerah lain sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pemkab Sukoharjo dalam hal ini tinggal menjalankan saja.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pegawai non ASN atau honorer bisa diterima menjadi PPPK Tahun 2023 ini. Namun demikian, pegawai non ASN atau honorer tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK Tahun 2023 karena tetap wajib mengikuti tahapan seleksi dari awal sampai akhir.