Pegawai non ASN atau honorer juga wajib mengikuti tahap penilaian hingga dinyatakan lolos. Terpenting juga memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Termasuk syarat linier antara lulusan pendidikan dengan bidang pekerjaannya. Syarat itu ketetapan pemerintah pusat dan harus dipenuhi pegawai non ASN atau honorer yang akan ikuti PPPK Tahun 2023," pungkasnya. (*)