Terbukti Alihkan Jaminan Fidusia, Inilah Hukuman bagi Pembeli Kredit Mobil asal Gunungkidul

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 06:00 WIB
Terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Sleman. (Foto: Dok. Pengacara Pelapor)
Terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Sleman. (Foto: Dok. Pengacara Pelapor)

HARIAN MERAPI - Terbukti mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin, terdakwa Widodo alias Lethong (44) warga Dusun Boyo Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul yang membeli mobil secara kredit dihukum 1 tahun penjara potong masa tahanan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (6/12/2023).

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Evita Christin Pranatasari SH yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang praperadilan jaminan fidusia ke Direskrimum batal digelar, begini alasannya

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No 42 tahun 1999.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Dalam amar putusan terungkap, awalnya pada Rabu 28 April 2021 terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan atas pembelian satu unit mobil Daihatsu Gran Max di kantor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Ruko Casa Grande Sleman sebesar kurang lebih Rp 66,5 juta dalam jangka waktu 36 bulan dengan angsuran sebesar Rp 2,6 juta per bulan.

Baca Juga: Baru Bayar Kredit Dua Bulan, Pasutri Nekat Over Alih Mobil hingga Berbuntut Pidana

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian pembiayaan tertanggal 28 April 2021 dan sertifikat jaminan fidusia antara pemberi fidusia terdakwa Widodo dengan penerima fidusia PT Sinar Mitra Sepadan Finance.

Dengan adanya perjanjian pembiayaan tersebut terdakwa mempunyai kewajiban membayar angsuran kepada PT SMS Finance selama 36 bulan mulai Mei 2021 sampai Maret 2024.

Dalam perjalanannya, terdakwa Widodo pada 23 Mei 2021 mulai melakukan pembayaran angsuran pertama sampai pada angsuran keempat tanggal 31 Agustus 2021.

Selanjutnya pada angsuran kelima bulan September 2021 terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur.

Baca Juga: Tampilkan Bukti Video di Sidang Gugatan Cerai, Warga Sleman Dilaporkan Suaminya ke Polda DIY, Ini Alasannya

Untuk itu dari pihak PT SMS Finance melalui bagian eksekusi obyek jaminan fidusia yakni saksi Haryanto Nugroho dan saksi Adi Setiawan pada Desember 2021 mendatangi rumah terdakwa.

Saksi pun mengingatkan akan kewajiban terdakwa melakukan pembayaran angsuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X