HARIAN MERAPI - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YEP dan DW, warga Kota Semarang nekat melakukan over alih Honda All New Brio nomor polisi AD 1059 DD yang masih berstatus kredit di PT Maybank Indonesia Finance. Padahal, DW selaku debitur di PT Maybank Indonesia Finance baru membayarkan angsuran sebanyak dua kali dari 48 tenor.
Collection Supervisor PT Maybank Indonesia Finance, Ujang Rahmanudin mengutarakan hal tersebut pada Kamis (30/11/2023).
Ujang mengungkapkan, akibat perbuatan pasutri tersebut, PT Maybank Indonesia Finance mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta akibat angsuran tidak dibayarkan yang bersangkutan.
Baca Juga: Suku bunga pinjol produktif turun bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026
Oleh karena itulah secara tegas PT Maybank Indonesia Finance melaporkan perbuatan debiturnya ke Polsek Gedongtengen Yogyakarta. Tindakan yang dilakukan oleh DW dan YEP diduga telah melanggar ketentuan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kasusnya sendiri di Pengadilan Negeri Yogyakarta tercatat dengan nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Yyk.
"Menurut keterangan dalam proses persidangan, YEP dan DW dengan sengaja mengalihkan unit kendaraan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Ujang.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi: Jangan Cuma Teriak Jujur Itu Hebat, Tapi Kita Tak Jujur
"Selain itu dinyatakan dalam persidangan bahwa kendaraan jaminan fidusia berupa Honda All New Brio dengan nomor polisi AD 1059 DD dialihkan kepada seseorang berinisial WS yang merupakan warga Wonogiri," tambahnya.
Dengan seluruh barang bukti yang jelas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis DW pidana penjara selama 10 bulan pada tanggal 16 November 2023. *