Ayat 2 Potensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 24 ayat 1 Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan (a) pemindahan kendaraan dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan/atau kendaraan bermotor untuk memindahkan kendaraan bermotor yang sesuai dengan peruntukannya, (b) tersedia areal tempat penyimpanan kendaraan yang representatif dan (c) adanya jaminan keamanan.
Baca Juga: Firli diberhentikan sementara, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak pernah calonkan diri
Ayat, 2 mobil derek yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan (a) peralatan teknis penderekan baik bersifat mekanik maupun manual dan (b) alat pengaman berupa lampu isyarat (rotator).
Ayat 3 Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi (a) pemindahan dilakukan oleh petugas dengan tanda atau seragam yang lengkap, (b) sistem informasi pemindahan kepada pemilik (c) berita acara pemindahan penyimpanan (d) pemindahan diusahakan dengan memperkecil risiko dan atau kerusakan serta kehilangan perlengkapan akibat proses penderekan kendaraan bermotor dan (e) mobil derek harus lebih besar atau lebih kuat dari pada kendaraan yang diderek baik konstruksi, berat, dimensi, ukuran maupun daya mesinnya.
Ayat 4 Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
"Sanksi tegas pelaku pelanggaran parkir liar berupa penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor akan diterapkan di Kabupaten Sukoharjo. Penerapan menunggu pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi Perda," ujarnya. (*)