HARIAN MERAPI - Sanksi tegas pelaku pelanggaran parkir liar berupa penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor akan diterapkan di Kabupaten Sukoharjo.
Penerapan menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi Perda. Sebelum diterapkan nantinya juga akan melalui tahap sosialiasi terlebih dahulu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Minggu (26/11) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sekarang sedang menyiapkan payung hukum berupa Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang masih dibahas bersama dengan DPRD Sukoharjo.
Aturan tersebut nantinya akan diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Dikira pegang dahan, ternyata kabel listrik, anak tersengat listrik di Gorontalo, begini kondisinya
Penerapan aturan tersebut masih menunggu dilakukannya pengesahan dari Raperda menjadi Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Setelah disahkan maka tahap selanjutnya tinggal disosialisasikan ke masyarakat.
Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran tersebut dijelaskan dan mengatur semua hal mengenai parkir kendaraan bermotor mulai jenis kendaraan bermotor, tarif, tempat parkir, pengelola parkir, sistem parkir dan lainnya. Termasuk didalamnya mengenai aturan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran parkir kendaraan.
Sanksi tersebut seperti tertuang dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 19 ayat 2 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa, (a) penggembokan roda kendaraan bermotor dan atau (b) pemindahan kendaraan bermotor.
Pasal 21 ayat (1) Penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal (a) Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti, (b) Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan Parkir dan/atau, (c) Parkir pada ruang milik Jalan yang dilarang Parkir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 Ruang Milik Jalan yang dilarang Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Ayat 3 Penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Pasal 22 ayat 1 Pembukaan gembok roda kendaraan bermotor dilakukan setelah pemilik/pengemudi menunjukkan surat bukti pelanggaran Lalu Lintas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perhubungan.
Ayat 2 Pembukaan gembok roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.
Baca Juga: Seorang buruh pabrik di Serang cabuli anak di bawah umur, begini kronologinya
Pasal 23 ayat 1 Dalam hal kendaraan bermotor Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan dan/atau Parkir pada Ruang Milik Jalan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 21 ayat (1) sehingga berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, dilakukan pemindahan kendaraan bermotor.