Seorang buruh pabrik di Serang cabuli anak di bawah umur, begini kronologinya

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 09:30 WIB
Kapolres Serang jelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AS (22) seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.  (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Kapolres Serang jelaskan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AS (22) seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)



HARIAN MERAPI - Seorang buruh pabrik, AS (22), mencabuli anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Kibin kabupaten Serang.


Setelah mendapat laporan keluarga, polisi berhasil menangkap AS di rumahnya, Jumat.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Sabtu, membenarkan pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya, Jumat, (24/11).

Baca Juga: Begini cara mengenali hoaks dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024

"Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personel Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban," katanya.

Dalam laporan tersebut, beber dia. dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban juga diancam oleh pelaku.

Ia menjelaskan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.

"Korban sempat menolak namun tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban, lantaran takut akan ancamannya, maka korban akhirnya menuruti kemauan tersangka," katanya.

Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkominfo soal perubahan pasal tentang pencemaran nama baik di RUU ITE

Sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya, peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan ke orang tua korban.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum, katanya, maka personel Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani, Kabupaten Serang.

"Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan," tandasnya.

Baca Juga: Begini pertolongan pertama pada anak yang mengalami diare

Atas perbuatannya, kata dia. tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X