Juru Parkir Liar Pantai Siung Gunungkidul Diamankan Saber Pungli Gegara 'Nuthuk' Tarif Parkir

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 15:51 WIB
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Tim Saber Pungli Polres Gunungkidul mengamankan sejumlah juru parkir liar di kawasan Pantai Siung, Kalurahan Purwodadi, Tepus.

Mereka itu diamankan lantaran dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) dengan memanfaatkan keramaian wisatawan dalam musim libur lebaran.

"Selain juru parkir kawasan Pantai Siung, polisi juga mengamankan petugas keamanan yang bertugas kawasan Pelabuhan Pantai Sadeng," Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali Puji, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: KKN di Desa Penari (Nur Story) Bagian 2 : Penari di Atas Batu Itu Tersenyum, Sambut Tamu yang Sudah Ia Tunggu

"Oknum petugas tersebut tertangkap basah ketika melakukan pungutan retribusi melebihi ketentuan yang berlaku kepada pengunjung," tambahnya.

Dikatakan bahwa pada momentum libur lebaran kemarin Tim Saber Pungli Polres Gunungkidul langsung turun lapangan untuk melakukan pengecekan di sejumlah objek wisata.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif retribusi wisata dan parkir dijalankan sesuai dengan peraturan atau tidak.

Baca Juga: Bus Pariwisata Tabrak Tiang Listrik di JJLS Gunungkidul, Dua Cedera

Satu persatu kawasan wisata disisir petugas yang menyamar sebagai wisatawan.

Ketika berada di kawasan Pantai Siung, petugas mendapati adanya juru parkir yang nakal dengan menaikkan tarif retribusi parkir melampaui harga sesuai Perda Kabupaten Gunungkidul.

“Kami temukan ada tiga oknum juru parkir yang memungut tidak sesuai ketentuan dan mereka itu sudah kami amankan dari Pantai Siung,” imbuhnya.

Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil, Pemkab Sukoharjo Panggil 2 Perusahaan dan Ancam Sanksi Jika Tak Lunasi Hak Buruh

Dari Pantai Siung, petugas langsung menuju ke Pelabuhan Sadeng, Girisubo dan menemukan adanya petugas keamanan yang tengah memungut retribusi.

Kejanggalan kemudian ditemukan ketika pungutan yang dilakukan tersebut melebihi jumlah yang tercantum dalam tiket.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X