HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo sampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) Bupati Sukoharjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pembangunan Keluarga. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (23/11).
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, terkait pertanyaan tentang apakah dalam Raperda sudah dijabarkan terkait tugas dan kewajiban seluruh anggota keluarga dari semua unsur yang meliputi orang tua, anak, remaja dan lansia, dapat kami sampaikan dalam Raperda tentang Pembangunan Keluarga.
Ini telah dijabarkan secara jelas dalam Raperda. Hal ini penting agar seluruh anggota keluarga dapat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera. Kewajiban anggota keluarga yang masuk dalam ketentuan pengaturan Raperda tentang Pembangunan Keluarga ini adalah mengenai tugas dan kewajiban anak dan orang tua.
Baca Juga: Pencurian HP di Masjid Pendawa Salatiga diselesaikan lewat restorative justice, begini prosesnya
Sementara tugas dan kewajiban lansia sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Perihal apa saja yang perlu dilakukan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga, dalam Raperda tentang Pembangunan Keluarga ini ditegaskan mengenai kewenangan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Pembangunan Keluarga dalam penerapan rencana pembangunan keluarga melalui ketahanan ekonomi untuk mendorong peningkatan penghasilan kepala keluarga.
Mengenai program teknis dari ketentuan ini nantinya dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan teknis sebagai turunan dari Raperda ini.
Kemudian pertanyaan terkait berbagai aspek permasalahan keluarga yang disebabkan berbagai faktor seperti faktor sosial, psikologi, ekonomi dan pengetahuan.
Baca Juga: Musim panen mangga dan manggis, ini manfaat kesehatan dua buah tersebut
Disampaikan bahwa Raperda tentang Pembangunan Keluarga ini telah mengatur ketentuan mengenai kewenangan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ketahanan sosial psikologi untuk, mendorong keluarga dalam memelihara ikatan dan komitmen berkomunikasi secara efektif, pembagian dan penerimaan peran anggota keluarga, menetapkan tujuan keluarga, mendorong anggota keluarga untuk maju, membangun hubungan sosial dan mengelola masalah keluarga dan menghasilkan konsep diri, harga diri, dan integritas diri yang positif.
Selain kewenangan tersebut, diatur juga mengenai kewenangan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ketahanan sosial budaya untuk mendorong peningkatan hubungan keluarga terhadap lingkungan sosial sekitarnya dimana keluarga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan komunitas dan sosial di tengah masyarakat.
Dengan penerapan kewenangan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi ketahanan sosial psikologi dan ketahanan sosial budaya tersebut, diharapkan berbagai permasalahan terkait masalah sosial masyarakat, seperti angka perceraian, anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, tuna susila, gelandangan, korban bencana alam, bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, serta keluarga bermasalah secara sosiologis lainnya nantinya dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai 93,2 Persen, Kanwil DJP DIY Optimis Lampaui Target
Bupati Etik Suryani saat membacakan pandangan umum mengatakan, terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan apresiasi positif dan pada dasarnya kami sangat mendukung, dan saya berharap Raperda ini bisa memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan keluarga serta meningkatkan peran keluarga dalam poros pembangunan berbangsa dan bernegara.
Pembentukan Raperda ini selayaknya bisa mendorong penerapan konsep pembangunan keluarga dalam semua kegiatan pembangunan yang sasarannya ditujukan untuk keluarga, disamping itu diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan keluarga bagi pemangku kepentingan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.