Kemudian terkait kebijakan pembangunan keluarga yang dilakukan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, mohon dijelaskan apakah dalam Raperda tentang Pembangunan Keluarga sudah dijabarkan terkait tugas dan kewajiban seluruh anggota keluarga dari semua unsur yang meliputi orang tua, anak, remaja, dan lansia.
Pembangunan keluarga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga sangat dipengaruhi dengan pemberdayaan ekonomi keluarga, mohon dijelaskan apakah dalam Raperda ini sudah memuat upaya apa saja yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan ekonomi keluarga.
Selanjutnya, pembangunan keluarga perlu mempertimbangkan faktor sosial, psikologi, ekonomi dan pengetahuan, untuk merespon tindakan nyata dari berbagai masalah sosial masyarakat, seperti angka perceraian, anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, tuna susila, gelandangan, korban bencana alam, bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, serta keluarga bermasalah sosiologis. Mohon dijelaskan apakah dalam Raperda ini sudah memuat semua aspek tersebut.*