DPRD Kulon Progo Berencana Tinjau Ulang Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. (Foto: Amin Kuntari)
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. (Foto: Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo berencana mengevaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Evaluasi dilakukan agar keberadaan payung hukum tersebut bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan, rencana evaluasi Perda KTR saat ini sedang menjadi isu strategis di kalangannya. Dimungkinkan, revisi Perda tersebut akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kulon Progo periode 2019-2024 berakhir.

"Beberapa hal akan direview mengingat Perda ini sudah berusia sembilan tahun," kata Akhid, Minggu (28/10/2023).

Baca Juga: Kerawanan dimensi kontestasi Pemilu 2024 di Kulon Progo tinggi, berikut alasannya

Akhid menjelaskan, revisi Perda KTR dilakukan dengan tujuan agar keberadaan payung hukum ini lebih bermanfaat bagi masyarakat. Karenanya, legislatif kemudian berupaya menjaring aspirasi masyarakat Kulon Prgo terkait revisi Perda KTR.

"Aspirasi masyarakat kami jaring lewat aplikasi baru milik DPRD Kulon Progo, ePartnerKu. Kami ingin mendengar lebih banyak, keinginan masyarakat Kulon Progo seperti apa," tegasnya.

Anggota DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori menambahkan, dirinya akan mendorong agar revisi Perda KTR bisa melegalkan sponsor perusahaan rokok dalam penyelenggaraan event di Kulon Progo.

Baca Juga: Kapolda DIY gelar 'Jumat Curhat' di Kawasan Mlati Sleman

Sebagai informasi, selama ini Perda KTR melarang perusahaan rokok menjadi sponsor event di Kulon Progo, termasuk olahraga. Selain itu, pemasangan iklan rokok pada warung kecil hingga baliho dan reklame di jalan nasional juga tidak diperbolehkan.

"Saya mendorong, sponsor rokok dalam event dibolehkan saja. Baliho dan reklame rokok juga dipasang saja di jalan nasional. Biar Kulon Progo ada pendapatan lah. Event-event termasuk olahraga semua pakai sponsor rokok. Kalau nggak, ya nggak akan maju," tegasnya.

Legalitas sponsor perusahaan rokok menurut Tarom sangat diperlukan mengingat Pemkab Kulon Progo tidak punya banyak anggaran untuk membiayai event olahraga di wilayah ini. Padahal, cukup banyak masyarakat berbakat yang memerlukan event untuk mengasah skill di bidang olahraga.

Baca Juga: Eksekusi tanah di Jalan Bener Tegalrejo Yogya berjalan alot, begini suasananya

"Kalau nggak ada event karena Pemkab nggak punya biaya, nggak akan muncul atlet-atletnya. Di daerah manapun, event olahraga banyak disponsori perusahaan rokok. Kita kehilangan potensi pendapatan yang banyak sekali karena Perda ini, terutama dari pemasangan reklame," imbuhnya.

'Di sisi lain, Tarom tidak mempersoalkan pengaturan tempat-tempat khusus untuk merokok, seperti di sekolah dan di rumah sakit. Dirinya hanya mendorong agar pemasangan iklan dan sponsor rokok diperbolehkan.

"Toh kalaupun dilarang (iklan dan sponsor rokok), nggak ngaruh. Nggak ada dampaknya ke masyarakat. Jumlah perokok di Kulon Progo tetap saja banyak," tegasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X