HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo mampu bekerja optimal pada 2022, serta siap menyambut 2023 dengan lebih optimis. Lembaga legislatif ini selalu bersikap proaktif dalam menjalankan tiga fungsinya yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan, 2022 merupakan tahun yang luar biasa bagi lembaganya. Sebab, seluruh tugas pokok fungsi (tupoksi) dewan bisa terlaksana dengan baik tanpa ada kendala berarti.
Baca Juga: UMK 2023: Kota Yogyakarta Rp 2.324.775, Gunungkidul Rp 2.049.266
"Tiga fungsi lembaga legislatif mampu dijalankan DPRD Kulon Progo secara optimal. Ketiganya yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kerja keras seluruh anggota dewan kami nilai membanggakan," kata Akhid, Kamis (8/12/2022).
Fungsi Legislasi
Pada 2022, DPRD Kulon Progo memiliki program pembentukan perda (propemperda) yang berisi 14 perda. Akhid kemudian merinci, 14 perda yang dibentuk tahun 2022 yakni Perda tentang Persetujuan Bangun Gedung, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021, Perda tentang Pencabutan 14 Perda, Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung dan Perda tentang Perubahan APBD 2022.
Kemudian, Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pendidikan Karakter, Perda tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Perda tentang Pembangunan Kepemudaan, Perda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu (SP3T), Perda tentang APBD 2023, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Toleransi Bermasyarakat.
Baca Juga: SMKN 1 Sewon Bantul sekolah berbasis pariwisata terbesar, siswa dibekali ilmu kewirausahaan
"Ada satu perda yang kami nilai paling sulit yakni Perda SP3T. Pembahasan perda ini membutuhkan waktu cukup lama disertai adu argumen antara legislatif dengan eksekutif. Meski demikian, Perda SP3T merupakan payung hukum yang sangat penting dan sangat dibutuhkan Kulon Progo. Sebab perda ini berorientasi tentang bagaimana agar sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan ke depan betul-betul bisa merata," jelas Akhid.
Politisi PDIP ini menambahkan, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah berdampak pada PAD di sektor pajak dan retribusi. Lembaga legislatif sudah menyatakan kesiapan untuk membentuk regulasi turunan yakni Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebagai konsekuensi, akan da sekitar 25 perda terkait yang akan dihapus untuk diganti dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dari sisi eksekutif, kami berharap betul-betul disiapkan agar tidak ada satu urusan pun yang tertinggal dan tidak masuk dalam revisi acuan hukum ini," tegasnya.
Artikel Terkait
Dikucurkan lewat APBD Tahun 2023, Komisi II DPRD Kulon Progo bantu UMKM peroleh subsidi bunga kredit
Wujudkan wilayah bebas blind spot, Komisi III DPRD Kulon Progo dorong pelaksanaan Perda SPBE
Komisi IV DPRD Kulon Progo pastikan pesantren bisa akses Danais
Komisi I DPRD Kulon Progo dorong legalitas tukar guling tanah
Siapkan rekomendasi di akhir tahun, DPRD Kulon Progo bentuk tiga Pansus
Tambah aset daerah, DPRD Kulon Progo berinisiatif bentuk Perda Utilitas Perumahan
Atasi banjir kawasan selatan, DPRD Kulon Progo minta pembersihan muara dilakukan lebih awal