Lebih Dekat dengan Masyarakat, DPRD Kulon Progo Luncurkan Aplikasi ePartnerku

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD Kulon Progo kini bisa menggunakan ePartnerku.  (Amin Kuntari)
Masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD Kulon Progo kini bisa menggunakan ePartnerku. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo meluncurkan aplikasi baru dengan nama ePartnerku.

Tujuan DPRD Kulon Progo meluncurkan ePartnerku untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus mengakomodasi masukan mereka dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan, aplikasi ePartnerku telah diluncurkan bersamaan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Kulon Progo pada 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Mlati Sleman Akibatkan Korban Menderita Luka, Ini Kronologinya

Diharapkan, aplikasi ini bisa digunakan secara maksimal serta membawa manfaat bagi masyarakat Kulon Progo.

"Aplikasi ini akan menjadi salah satu tinggalan kami, seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024," kata Akhid, Senin (23/10/2023).

Ia menguraikan, aplikasi ePartnerku diluncurkan DPRD Kulon Progo sebagai upaya membangun komunikasi lebih dekat dengan masyarakat.

Sebab melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menyampaikan langsung aspirasinya secara mudah dan cepat.

Baca Juga: Jagongan Wagen Episode 150: Angkat Fenomena Sampah dalam Pertunjukan Wayang Opera Si Plastik

"Sebelumnya, penyampaian aspirasi masyarakat ke DPRD harus dilakukan secara formal. Misalnya melalui acara dengar pendapat publik (public hearing), sosialisasi dan evaluasi," kata Akhid.

Namun sejak diluncurkannya aplikasi ePartnerku, penyampaian aspirasi menjadi lebih cepat dan mudah karena bisa diakses masyarakat di mana saja dan kapan saja.

Bahkan, masyarakat bisa terlibat langsung dalam pembentukan Perda melalui aspirasi dan pemikiran yang disampaikan lewat aplikasi ePartnerku.

"Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dewan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," tegas Akhid.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka telah kantongi SKCK sebagai persyaratan bacawapres Prabowo, begini suratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X