HARIAN MERAPI - Langkah Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 makin mantap setelah diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Gibran juga telah mengurus persyaratan untuk maju sebagai bakal cawapres, antara lain dengan mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) .
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka, Senin (23/10).
Baca Juga: Bila pimpinan KPK terbelit kasus korupsi, ini akibatnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pukul 09.00 WIB.
“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Baintelkam Polri juga sudah menerbitkan SKCK milik sejumlah peserta pemilihan presiden, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: Festival Olahraga Tradisional 2023, Puluhan Peserta Ikuti Lomba Egrang hingga Lari Karung
Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Bakpia Day 2023, 15 Ribu Bakpia Dibagikan Gratis untuk Masyarakat dna Wisatawan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.