NAMA Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat menjadi perhatian publik. Awalnya, sempat menghilang dan sulit dikontak usai melakukan kunjungan kerja di Eropa. Kecurigaan pun menguat ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian dan ditemukan sejumlah uang dan senjata api yang diduga tidak berizin.
KPK pun telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Lantas, bagaimana dengan status SYL ? Setelah banyak desakan dari publik, SYL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat Kementan lainnya. SYL juga telah menghadap Presiden Jokowi usai kunjungan kerja dari Eropa dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Mentan.
Baca Juga: Ketum Pagar Nusa Gus Nabil Ungkap Jas Presiden Jokowi Mirip yang Dikenakan Gus Dur
Mungkin ia merasa bakal dibidik KPK, sehingga butuh fokus dengan proses hukum yang akan dijalaninya, karenanya ia memilih mundur. Apalagi, sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebut telah mendengar bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kementan.
Sayangnya, Mahfud tidak menyebut sumber informasinya dari mana. Di saat hampir bersamaan, Polri menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Polisi pun serius menangani kasus ini, bahkan telah menaikkan statusnya dari penyeliidikan ke penyidikan. Lantas, siapa tersangkanya ?
Ternyata polisi belum juga menetapkan tersangkanya. Adakah kasus yang menjerat SYL saling berkaitan ? Logikanya, ya. Kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK tentu jauh lebih serius karena menyangkut institusi penegakan hukum pemberantas korupsi. Apalagi, pimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.
Baca Juga: Gibran Bernanuver, FX Rudi Sebut Kader Partai Harus Siap Kecewa dan Dikecewakan
Artinya, putusan yang dihasilkan pimpinan KPK bukan ditentukan oleh satu orang, melainkan seluruh jajaran pimpinan KPK. Pertanyaannya, kalau salah satu pimpinan melakukan pemerasan, apakah pimpinan lainnya tidak terlibat, atau paling tidak mengetahuinya ?
Publik kini sedang menunggu kerja profesional polisi. Polri diharapkan berani mengungkap kasus yang sebenarnya terjadi. Keberanian polisi memanggil Ketua KPK Firli Bahuri tentu patut diapresiasi, meski pada panggilan pertama yang bersangkutan mangkir.
Kalau memang ditemukan bukti kuat pimpinan KPK melakukan pemerasan, Polri tak perlu sungkan untuk mengumumkan kepada publik. Tokh saat ini masyarakat sudah terbiasa menerima berita yang menghebohkan, termasuk korupsi di lembaga penegakan hukum seperti KPK.
Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Angkut 11 Ribu Penumpang dalam Sehari
Hanya saja, kalau saja pimpinan KPK melakukan korupsi atau memeras dengan menerima gratifikasi atau suap, agaknya sangat sulit untuk mengembalikan nama baik lembaga antirasuah ini. Lembaga pemberantasan korupsi kok melakukan korupsi. (Hudono)