Datangi Polres Klaten, Ini Harapan Korban Pengeroyokan kepada Penyidik Kepolisian

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Korban Sutrisno (tengah) bersama pengacara saat menunjukkan surat aduan ke Polres Klaten Jawa Tengah. (Foto: Yusron Mustaqim)
Korban Sutrisno (tengah) bersama pengacara saat menunjukkan surat aduan ke Polres Klaten Jawa Tengah. (Foto: Yusron Mustaqim)

Dari kejadian tersebut Sutrisno dituduh melakukan pelecehan seksual dan dipukuli massa meski tidak sengaja dan minta maaf.

Selanjutnya Sutrisno dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk disidang dan didenda Rp 15 juta dan harus dibayar malam itu juga.

Baca Juga: Ibunya sakit, SYL batal penuhi panggilan KPK

Karena tidak bisa membayar langsung massa kembali marah dan kembali memukuli korban.

Bahkan ada pelaku yang menyulut korban dengan puntung rokok.

Namun setelah adanya surat pernyataan korban yang saat itu juga datang istrinya bersedia membayar denda sampai batas waktu 17 Oktober 2023 korban dilepas.

Namun kendaraan sepeda motor dan handphone ditinggal sebagai jaminan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X