HARIAN MERAPI - Bupati dan DPRD Sukoharjo setujui bersama hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 dan penetapan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Persetujuan tersebut digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (27/9).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 akan segera di tetapkan.
Pada kesempatan ini pula, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan beserta Anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ini sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/100 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Aries, Taurus, Gemini Jumat 29 September 2023 kendalikan ego
Pada kesempatan ini Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 17 Juli 2023.
Yakni saat penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis, sampai pada tahap akhir Penetapan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
"Setelah mendengarkan Laporan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukoharjo, dengan mempertimbangkan visi tentang masa depan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut," ujarnya.
Pada hakikatnya arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.