Bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan dalam sistem kearsipan yang komperhensif, terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," lanjutnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini juga, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dan Penyelenggaraan Kearsipan sehingga dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Atas nama Pemerintah Daerah, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama yang baik selama ini dan semoga apa yang kita kerjakan bersama-sama dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya. *