HARIAN MERAPI - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan KA di Argomulyo, Sedayu, Bantul, Selasa (19/9/2023).
Penutupan perlintasan KA oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta itu untuk meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan masyarakat yang melintas di rel KA.
Perlintasan KA sebidang yang ditutup PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
Baca Juga: OJK diminta blokir 800 rekening yang terafiliasi judi online
Penutupan ini dilakukan secara permanen, karena perlintasan KA sebidang itu tidak dijaga.
"Penutupan ini untuk menghindarkan baik pengguna jalan. Utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo.
Penutupan berjalan dengan aman dan kondusif atas kolaborasi antara PT KAI Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.
Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Ini Bantahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter," ujar Franoto.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja.
Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.