HARIAN MERAPI - Para pelapor dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma) Pati, akan menghadap ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Mereka akan meminta Kejagung melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bumdesma Pati.
"Kami mensinyalir terjadinya konspirasi. Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bumdesma Pati, hanya tiga orang," kata Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Nyopet Saat Konser Musik di Stadion Maguwoharjo Sleman, Satu Orang Ditahan Polsek Depok Timur
Dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pelapor, Fatkurochman mengaku telah mempelajari penetapan tersangka oleh Kejari Pati.
"Ternyata, masih ada pihak yang sebenarnya ikut bertanggungjawab atas dana penyertaan modal (investasi) Bumdesma, namun luput dari jeratan hukum," tegasnya.
Fatkurochman meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi Bumdesma Pati. Karena kasus Bumdesma menjadi konsumsi publik dan menyita perhatian masyarakat.
Selain itu, tambahnya, ada petugas Kejari Pati dianggap kurang mengedepankan azas equality bagi pihak yang ikut terlibat.
Baca Juga: Kasus Santri Meninggal Dianiaya, 8 Santri Ponpes di Temanggung Ditetapkan Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
"Tim pemeriksa Kejari diduga telah menghilangkan peran eksekutif dalam kasus Bumdesma. Sehingga terkesan eksekutif tidak ikut bertanggunggjawab. Sehingga kami akan melapor ke Kejagung di Jakarta," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Pati menetapan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma), Selasa (5/9/2023).
Ketiga tersangka adalah Ketua Bumdesma RG, Direktur Utama PT Maju Bersama Pati Sejahtera (MBSP) RA, dan HS Dirut Mitra Desa Pati (MDP).
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi SH MH melalui Kasi Pidsus Erwin Ardiyanto SH, menerangkan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Tabrak Pembatas Jalan di Ring Road Gamping, Sopir Truk Meninggal Dunia
Seorang tokoh pemuda Pati, Yusro CH mengatakan, kasus dugaan korupsi Bumdesma harus dibuka secara terang-benderang.
"Hal ini supaya tidak mengundang saling tuduh, serta mengambang dimasyarakat yang hanya berlandaskan syak wasangka," katanya.
"Kami sangat mendukung jika jajaran pelapor akan mengadu langsung ke Kejagung," ucap Yusro CH.
Tokoh pelapor warga warga Winong, Supriyanto, menyatakan masih ada pihak lain yang layak untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Pendaki Bukit Daun di Rejang Lebong ditemukan meninggal, diduga ini sebabnya
"Kami berharap Kejari Pati untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara Bumdesma," ujarnya.
Menurutnya, dalam manajemen PT. MBSP ada Dewan Komisaris dan Direksi. Sesuai Akta Notaris PT MBSP Nomor AHU-0062475.AH.01.01Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Maju Berdikari Sejahtera Pati, yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2018. RA (Direktur Utama) HS ( Komisaris) DA ( Direktur).
"Mereka merupakan satu manajemen yang tidak terpisahkan dari pengelolaan dana yang dikelola. Kami melihat bahwa dari 3 personel direksi PT MBSP, yang dua orang sudah dijadikan tersangk," ungkap Supriyanto.