Kejaksaan Negeri Pati tetapkan 3 tersangka korupsi Bumdesma, diprotes pelapor, ini alasannya

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 13:40 WIB
Penggiat Anti Korupsi mendatangi Kejari Pati untuk konfirmasi kebenaran penetapan tersangka Bumdesma.  (Foto: Alwi Alaydrus)
Penggiat Anti Korupsi mendatangi Kejari Pati untuk konfirmasi kebenaran penetapan tersangka Bumdesma. (Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Pati menetapkan tiga tersangka dugaan tindak korupsi pada kasus pengolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma) Pati.

Mereka adalah ketua Bumdesma RG, kemudian RA Direktur Utama PT Maju Bersama Pati Sejahtera (MBSP), dan HS Dirut Mitra Desa Pati (MDP).


Namun penetapan tiga tersangka tersebut, mendapat protes dari pihak pelapor.

Baca Juga: PLN ULTG Yogyakarta Gandeng Penegak Hukum Sosialisasikan Bahaya Main Layangan di Dekat Jaringan SUTET

"Pemeriksa kejaksaan saat gelar perkara (ekspose) tidak menggunakan ahli koorporasi, sehingga ada pihak yang secara langsung mempunyai peran aktif dalam penyediaan barang dan jasa, serta masuk di dalam jajaran direksi tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka," tegas Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, Rabu (7/9).


Dia mensinyalir penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Bumdesma, sebagai akibat tekanan terhadap petugas agar kasus tersebut tidak melebar.

"Namun kami tetap mengapresiasi langkah Kejari Pati yang telah menetapkan tiga tersangka. Dalam kapasitas selaku pelapor, tambahnya, pihaknya belum merasa puas. Karena yang ditetapkan menjadi tersangka hanya 3 orang," tambahnya.

"Kami akan bergerak upaya permohonan kepada kejaksaan agar melakukan gelar khusus. Karena, diduga masih ada sejumlah pihak, yang juga patut dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Fatkurochman.

Baca Juga: Komitmen 'war on drugs', Sekolah Tinggi Maritim Yogyakarta gandeng BNNP DIY


"Seperti dugaan sebelumnya, karena ada isu yang beredar dugaan bahwa pihak yang dimaksud sudah dikondisikan" tambahnya.


Kejari Pati setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, tim penyidik lalu menggelar perkara (ekspose). Dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, kemudian dilakukan penetapan tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi SH MH melalui Kasi Pidsus Erwin, Selasa (5/9) menyatakan, RG ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023, dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.


"Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Pati karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Erwin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 7 September 2023: sudah waktunya melakukan perubahan besar dalam pekerjaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X