Menurut kasi Pidsus kejari Pati, berdasarkan Laporan Hasil PKN dari BPK RI Nomor 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, didapatkan total kerugian sebesar Rp. 1.516.518.575 penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 sampai 2022.
Kasi Pidsus Kejari Pati menyatakan terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
"Ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan maksimal Rp 1.000.000.000" ucapnya.
Ditambahkannya, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati.*