Keluarga Korban Morgan Sayangkan Putusan Hakim, Penasihat Hukum Pertanyakan Amar Putusan

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 16:50 WIB
Kuasa hukum korban menyampaikan keterangan pers.  (Samento Sihono )
Kuasa hukum korban menyampaikan keterangan pers. (Samento Sihono )

HARIAN MERAPI - Keluarga korban Morgan Onggowijaya (74) warga Yogyakarta merasa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap RO (19) yang merupakan cucunya sendiri.

Hukuman tersebut diberikan terhadap RO setelah tim kuasa hukum RO, yakni Iwan Kuswardi SH, didampingi Kresna Edy Winarko SH dan Nurita Eka Pratiwi SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogya No 50/Pid.B/2023/PN.Yyk menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Meski turun, istri korban Yenny Rosa mengaku tragedi di keluarganya ini membuatnya terpukul dan ada ketidakadilan.

Baca Juga: Animo Tinggi, Dishub Sukoharjo Segera Bangun Enam Halte Bus Trans Jateng Hingga Akhir Tahun 2023

"Sudah jelas terdakwa lain GK sebanyak 3 kali mencoba membunuh saya, dan akhirnya suami saya yang menjadi korban," kata Yenny, Senin (4/9/2023).

Dikatakan Yenny, kalau cucunya RO berada di bawah pengaruh GK sehingga menuruti permintaan GK membantu aksi biadabnya. Atas putusan yang diberikan tersebut, Yenny berharap masih bisa mendapat keadilan.

"Kami mengasihi dan membesarkan RO 18 tahun, dan RO sangat dekat dengan kakeknya. Setelah kehilangan suami, kini kehilangan cucu. Tidak mungkin RO punya rencana membunuh kakeknya sendiri," jelasnya.

Sementara itu Iwan usai menyerahkan laporan mengatakan, kalau putusan penurunan hukuman dari PT Yogya sudah tepat. Dengan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma Pati Kini Tinggal Menunggu Pengumuman Tersangka

Berbeda dengan Putusan PN Yogya, karena mencampur adukkan antara kualifikasi pasal penyertaan. Dengan pasal pembantuan yang tidak seharusnya dilakukan Hakim PN Yogya di Pengadilan Kelas IA.

Laporan yang diserahkan yakni perbedaan perlakuan pengiriman berkas perkara ke PT Yogya dimana berkas RO dikirim lebih awal (2/8/2023). Sedangkan berkas GK dikirim (8/9/2023) beserta memori banding yang diserahkan PH-nya, (4/8).

Perlakuan istimewa di tingkat PN ini menimbulkan kecurigaan Tim PH RO terhadap Hakim Tinggi pemeriksa perkara terdakwa GK yang sampai saat ini belum diputus. Padahal perkara RO sudah diputus (29/8) lalu.

Baca Juga: Manajer dan Pelatih Bima Perkasa Mulai Mengerucut Jelang Turnamen 3x3

"RO diputus relatif cepat dan perannya dalam putusan itu adalah membantu melakukan pembunuhan, dihukum 15 tahun, sesuai ancaman hukuman maksimal Pasal 56 ayat (1) KUHP jo Pasal 57 KUHP," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X