Pembunuh pengusaha Morgan Onggowijaya divonis 20 dan 18 tahun penjara

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 18:45 WIB
Situasi sidang di PN Yogyakarta  (Foto : Samento Sihono)
Situasi sidang di PN Yogyakarta (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - GK (19) salah seorang terdakwa kasus pembunuhan pengusaha Morgan Onggowijaya (74) di vonis 20 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Putusan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Yogyakarta Gabriel Siallaga SH MH, Kamis (20/7). GK terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sebagai pelaku utama dengan dibantu terdakwa RO (18).

Sedangkan terdakwa RO dalam perkara ini yang merupakan cucu dari korban Morgan Onggowijaya di vonis 18 tahun penjara. Vonis RO ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya 20 tahun penjara.

Baca Juga: 117 konten hoaks ditemukan pada Juni 2023, masalah kesehatan masih mendominasi

"Ro terbukti bukan merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini. RO dikenai Pasal 340 jo 56 KUHP, bukan 340 jo 55 KUHP," kata Kuasa hukum RO, Iwan Kuswardi SH, didampingi Kresno Edy Wibowo SH.

Sedangkan untuk terdakwa GK dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 jo 55 KUH Pidana. Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa yakni GK dan RO dibacakan secara terpisah di PN Yogyakarta.

"Atas putusan itu, kita ajukan banding. Harusnya vonis RO 1/3, atau maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: PPDB banyak masalah, Ombudsman RI akan sampaikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek

Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh di dalam mobil saat berada di Parkir McDonald Jalan Sudirman Yogya, 22 November 2023. Saat itu, pembunuhan dilakukan GK dengan cara menjerat leher dengan tali.

Saat itu korban duduk di jok depan dan RO di jok depan stir. Sedangkan terdakwa GK di belakang jok depan menjerat leher korban.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X