Keluarga Korban Morgan Sayangkan Putusan Hakim, Penasihat Hukum Pertanyakan Amar Putusan

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 16:50 WIB
Kuasa hukum korban menyampaikan keterangan pers.  (Samento Sihono )
Kuasa hukum korban menyampaikan keterangan pers. (Samento Sihono )

Sedangkan peran GK jika dihubungkan putusan RO sudah jelas yakni yang melakukan pembunuhan berencana. Apabila putusan PT Yogya untuk GK menguatkan Putusan PN Yogya yang menghukum 20 tahun penjara jelas tidak adil.

"Ini benar-benar melukai rasa keadilan keluarga korban. Sebab hukuman 20 tahun penjara bukan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 340 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Lagu-lagu Naif jadi penutup perhelatan Synchronize Fest 2023, begini penampilannya

Menurut Iwan, hukuman maksimal yang diputuskan untuk RO adalah hukuman setimpal untuk GK adalah hukuman maksimal, sesuai Pasal 340 KUHP untuk orang yang melakukan pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X