Sedangkan peran GK jika dihubungkan putusan RO sudah jelas yakni yang melakukan pembunuhan berencana. Apabila putusan PT Yogya untuk GK menguatkan Putusan PN Yogya yang menghukum 20 tahun penjara jelas tidak adil.
"Ini benar-benar melukai rasa keadilan keluarga korban. Sebab hukuman 20 tahun penjara bukan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 340 KUHP," tandasnya.
Baca Juga: Lagu-lagu Naif jadi penutup perhelatan Synchronize Fest 2023, begini penampilannya
Menurut Iwan, hukuman maksimal yang diputuskan untuk RO adalah hukuman setimpal untuk GK adalah hukuman maksimal, sesuai Pasal 340 KUHP untuk orang yang melakukan pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. *