Hati-hati bagi penggemar kue sus. MUI ingatkan masyarakat waspada dengan kehalalan bahan isiannya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi - cream puff atau yang dikenal juga dengan kue sus  (ANTARA/Pexels)
Ilustrasi - cream puff atau yang dikenal juga dengan kue sus (ANTARA/Pexels)

HARIAN MERAPI - Umat muslim yang gemar makan cream puff atau yang dikenal juga dengan kue sus, harus berhati-hati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan untuk mewaspadai isian kue tersebut sebab bisa jadi mengandung bahan yang haram.

Cream puff ditemukan pertama kali di Prancis sekitar tahun 1540 oleh seorang kepala koki bernama Pantanelli.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Simpang Tiga BRI Cabang Bantul, Pelajar Meninggal Dunia: Ini Kronologinya

Dalam Bahasa Prancis, kue tersebut dikenal dengan sebutan choux pastry karena bentuknya seperti sayuran kol yang berongga. Choux berarti kol.

Seiring berkembangnya dunia kuliner, kini kue sus yang kita kenal sudah diberikan isian berupa vla, custard, atau whipped cream.

Jika melihat dari bahan-bahannya, sekilas tidak ada yang kritis bahkan ada yang termasuk dalam daftar bahan tidak kritis seperti telur.

Baca Juga: Tradisi Padusan Jelang Ramadhan, Kolam Renang Tirta Taman Sari Bantul Ramai Dikunjungi Anak-anak

Sementara bahan lainnya seperti susu, terigu, gula, dan mentega, banyak yang sudah dijual dengan berbagai merek bersertifikat halal.

Namun, anda perlu mencermati isiannya yang umumnya adalah vla dan custard. Umumnya, keduanya dibuat dengan mencampurkan bahan-bahan utama seperti susu, telur, gula, mentega, dan tepung.

Untuk menambahkan aroma atau menghilangkan bau amis telur, biasanya vla dan custard ditambahkan dengan ekstrak vanila atau rhum essence.

Banyak yang bertanya-tanya tentang kehalalan produk ekstrak vanila sebab mengandung alkohol yang terbilang tinggi, yakni di atas 0,5 persen bahkan sampai 40 persen.

Baca Juga: Si Gondrong Ditangkap Usai Kabur 7 Bulan, Kasusnya Menyiram Bensin dan Membacok Mantan Istri, Ini Kronologinya

Karena berupa cairan, ekstrak vanila sering disamakan dengan minuman yang dalam fatwa MUI tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen.

Dalam keterangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Rabu, ekstrak vanila atau essence lainnya termasuk dalam produk-antara (intermediate product).

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X