Si Gondrong Ditangkap Usai Kabur 7 Bulan, Kasusnya Menyiram Bensin dan Membacok Mantan Istri, Ini Kronologinya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:00 WIB
Tersangka PJA pelaku yang menyiram bensin dan membacok mantan istrinya sedang diperiksa Kapolsek Sukolilo.  (Alwi Alaydrus)
Tersangka PJA pelaku yang menyiram bensin dan membacok mantan istrinya sedang diperiksa Kapolsek Sukolilo. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Setelah melarikan diri selama tujuh bulan, akhirnya PJA alias Si Gondrong (33) diringkus gabungan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Reskrim Polresta Pati.

Warga Dukuh Jerapah Desa Tompegunung tersebut, melakukan penganiayaan terhadap Nur Anita 31 yang merupakan mantan istrinya dengan cara menyiram bensin dan membacok korban.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu botol bensin dan satu buah gayung," kata Kapolresta Pati, Kombes Andhika melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan SH MH.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Polres Gunungkidul Musnahkan Ribuan Botol Miras

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan mempunyai niat percobaan untuk membunuh, atau ingin membuat korban cacat seumur hidup," tambahnya, Selasa (21/3/2023).

Kasus percobaan pembunuhan, terjadi pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Tersangka PJA mendatangi kamar Nur Anita (mantan istri), melalui pintu rumah belakang. Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Korban yang terbangun, lalu mendorong pelaku yang tengah berusaha menghidupkan korek api.

Baca Juga: Begini kondisi korban mutilasi di penginapan kawasan Pakem Sleman saat ditemukan

Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah sabit dari balik punggungnya. Kemudian membacokkan ke arah kepala dan tangan korban.

Pelaku kemudian lari meninggalkan rumah mantan istrinya, karena korban berteriak minta pertolongan.

Menurut Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku PJA berada di wilayah Kayen Pati.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Resmob Polresta Pati guna melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Ditetapkan KPK

"Tersangka PJA diringkus saat berada di depan SMPN 1 Kayen," ucap Kapolsek Sukolilo. *

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X