Banyak pasangan suami-istri bercerai karena alasan ini

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

ADA fenomena menarik di Kabupaten Gunungkidul terkait kehidupan rumah tangga. Berdasar catatan Pengadilan Agama (PA) Wonosari, angka perceraian di Gunungkidul tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yakni 948 kasus.

Sedangkan pada tahun 2021 mencapai 986 kasus atau turun 3,85 persen.

Meski ada tren penurunan, namun jumlahnya sebenarnya masih tetap tinggi. Dalam hukum agama, perceraian memang diizinkan, namun itu merupakan jalan terakhir ketika kedua pihak, yakni suami istri sudah tak bisa lagi didamaikan.

Baca Juga: Mumpung lagi viral, penjual buah pun banting stir jualan lato-lato, ini keuntungannya

Karena itulah Pengadilan Agama harus mengupayakan mediasi agar perkawinan masih bisa dipertahankan.

Yang menarik lagi, di Gunungkidul, perceraian antara lain disebabkan oleh kehadiran pihak ketiga, baik suami maupun istri. Dalam bahasa sederhananya, pernikahan bubar karena suami atau istri selingkuh.

Perselingkuhan menjadi alasan kuat bagi suami atau istri untuk bercerai. Pengadilan pun relatif akan mengabulkan permohonan cerai bila alasannya perselingkuhan.

Baca Juga: Tokopedia bagikan tren belanja tahun 2022, apa saja?

Meski begitu, bila suami atau istri memaafkan atas perselingkuhan tersebut, tentu Pengadilan harus mendorong agar perkawinan dipertahankan. Sementara alasan ekonomi juga cukup kuat sebagai alasan pasangan suami-istri untuk bercerai.

Misalnya, suami sebagai kepala rumah tangga sudah tak mampu lagi memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, maka pengadilan akan mempertimbangkan pengajuan gugatan cerai oleh istri.

Pun terkait salah satu pasangan, baik suami istri yang tidak mampu memberi keturunan, dapat pula dijadikan alasan untuk bercerai. Namun, untuk hal yang disebut terakhir ini, masih ada alternatif yang bisa ditempuh, misalnya pasangan tersebut mengangkat atau mengadopsi anak.

Baca Juga: Bakar gedung SMKN 1 dan tembaki pesawat sipil, KKB juga bakar kantor Disdukcapil di Oksibil

Dalam hukum Islam sebenarnya tidak dikenal hukum adopsi, melainkan merawat atau memelihara anak yatim yang tentu saja akan berlimpah pahala.

Pengadilan Agama yang selama ini menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan perceraian sudah selayaknya melakukan sosialisasi tentang hukum perkawinan, berikut akibat hukum atas putusnya tali perkawinan, misalnya sejauh mana tanggung jawab orang tua terhadap anak, siapa yang berkewajiban membiayai pendidikan anak dan sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X