Lebih dari itu, Pengadilan juga bisa menjadi sarana untuk mengkampanyekan perlunya menjaga keutuhan keluarga. Perceraian adalah perbuatan halal, namun dibenci Tuhan. Jadi, sebisa mungkin perkawinan dipertahankan, sedang perceraian adalah jalan terakhir ketika semua jalan sudah buntu. (Hudono)