Sebab, kabel tersebut berada di area publik yang potensial mencelakai orang lain. Siapapun yang bertanggung jawab atas pengelolaan kabel itu dapat disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Persoalannya, siapa pemilik kabel itu, polisi harus menelusurinya. Jangan sampai peristiwa serupa terulang. Anak-anak harus diselamatkan dari segala bentuk bahaya yang mengancam jiwanya. (Hudono)