Kabel maut ancam nyawa, awasi anak saat bermain

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 10:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)


TRAGIS. Seorang pelajar di Kulonprogo tewas saat hendak mandi di sungai di kawasan Dusun Sungapan 1, Hargotirto, Kokap Kulonprogo. Ia tewas kesetrum saat menyingkirkan kabel yang melintang di sungai. Kebetulan ia berada di barisan paling belakang di antara empat temannya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 10.00. Temannya yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong dengan cara menyingkirkan kabel menggunakan kayu.

Sedang teman lainnya meminta tolong warga setempat. Namun terlambat, nyawa bocah tersebut tidak tertolong, sehingga ketika dibawa ke rumah sakit sudah dinyatakan meninggal.

Baca Juga: Intip teknologi Korlantas yang digunakan untuk memantau kelancaran jalur KTT G20 di Bali

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan bocah tersebut, RG (14) warga Pengasih Kulonprogo, meninggal karena kecelakaan, dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Jenazah langsung diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.

Melihat sekilas kejadian tersebut, gampang untuk menyimpulkan bahwa perstiwa tersebut sebagai kecelakaan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban.

Padahal, kalau kita cermat lagi, mestinya ada hal yang perlu diusut, misalnya siapa pemilik kabel tersebut ? Mengapa membiarkan kabel yang membahayakan keselamatan orang itu melintang di sungai ?

Baca Juga: Rayakan ulang tahun pertama, komunitas Senam Sehat Bahagia Dusun Sedan Sleman gelar senam bersama

Bukankah kabel tersebut mudah dijangkau siapapun, termasuk anak-anak ? Jika saat itu tidak ada kabel yang mengelupas, mungkin saja tak terjadi kecelakaan. Persoalannya, siapa yang bertanggung jawab atas perawatan kabel, termasuk ketika mengalami pengelupasan.

Bila kabel itu milik pribadi, maka yang bertanggung jawab jelas si pemilik itu. Namun bila kabel itu milik pemerintah, maka harus dilacak siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana tersebut.

Tidak setiap peristiwa kecelakaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Seperti halnya kasus bus nabrak orang hingga meninggal, masuk kategori kecelakaan, namun si sopir dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah lalai menyebabkan orang lain meninggal.

Baca Juga: Komunitas Macan Kong gelar latber seni suara burung perkutut di gantangan Pasar Nirmala Bantul

Demikian halnya dalam kasus kabel yang mengelupas sehingga menyebabkan RG kesetrum dan meninggal, selayaknya tetap ada yang bertanggung jawab.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X