TRAGIS. Seorang pelajar di Kulonprogo tewas saat hendak mandi di sungai di kawasan Dusun Sungapan 1, Hargotirto, Kokap Kulonprogo. Ia tewas kesetrum saat menyingkirkan kabel yang melintang di sungai. Kebetulan ia berada di barisan paling belakang di antara empat temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 10.00. Temannya yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong dengan cara menyingkirkan kabel menggunakan kayu.
Sedang teman lainnya meminta tolong warga setempat. Namun terlambat, nyawa bocah tersebut tidak tertolong, sehingga ketika dibawa ke rumah sakit sudah dinyatakan meninggal.
Baca Juga: Intip teknologi Korlantas yang digunakan untuk memantau kelancaran jalur KTT G20 di Bali
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan bocah tersebut, RG (14) warga Pengasih Kulonprogo, meninggal karena kecelakaan, dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Jenazah langsung diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Melihat sekilas kejadian tersebut, gampang untuk menyimpulkan bahwa perstiwa tersebut sebagai kecelakaan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban.
Padahal, kalau kita cermat lagi, mestinya ada hal yang perlu diusut, misalnya siapa pemilik kabel tersebut ? Mengapa membiarkan kabel yang membahayakan keselamatan orang itu melintang di sungai ?
Baca Juga: Rayakan ulang tahun pertama, komunitas Senam Sehat Bahagia Dusun Sedan Sleman gelar senam bersama
Bukankah kabel tersebut mudah dijangkau siapapun, termasuk anak-anak ? Jika saat itu tidak ada kabel yang mengelupas, mungkin saja tak terjadi kecelakaan. Persoalannya, siapa yang bertanggung jawab atas perawatan kabel, termasuk ketika mengalami pengelupasan.
Bila kabel itu milik pribadi, maka yang bertanggung jawab jelas si pemilik itu. Namun bila kabel itu milik pemerintah, maka harus dilacak siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana tersebut.
Tidak setiap peristiwa kecelakaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Seperti halnya kasus bus nabrak orang hingga meninggal, masuk kategori kecelakaan, namun si sopir dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah lalai menyebabkan orang lain meninggal.
Baca Juga: Komunitas Macan Kong gelar latber seni suara burung perkutut di gantangan Pasar Nirmala Bantul
Demikian halnya dalam kasus kabel yang mengelupas sehingga menyebabkan RG kesetrum dan meninggal, selayaknya tetap ada yang bertanggung jawab.