Berdalih Tak Punya Uang untuk Beli Rokok, Pekerja Proyek Nekat Mencuri Kabel

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 12:24 WIB
Tersangka pencurian kabel saat diamankan polisi  (Foto: Samento Sihono)
Tersangka pencurian kabel saat diamankan polisi (Foto: Samento Sihono)

SLEMAN,harianmerapi.com-Tidak punya uang untuk beli rokok, dua orang pegawai proyek pembuatan kantor di salah satu mall di Sleman nekat melakukan pencurian 4 roll kabel merek supreme, milik majikanya sendiri.

Akibat perbuatanya saat ini tersangka SJ (37) warga Kantongan, Merdikorejo, Tempel, mendekam di sel tahanan Polsek Sleman.

Sedangkan temannya MS (54) warga Malang, Jawa Timur, masih dalam pencarian.

"SJ diamankan di rumahnya, sedangkan temanya MS masih dalam pencarian. Karena berhasil melarikan diri usai melakukan pencurian," kata Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto SH, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Keluarkan Surat Keputusan, Pusat Bubarkan Koperasi Tidak Aktif di Sukoharjo

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor matic sebagai sarana melakukan pencurian dan uang Rp 800 ribu, hasil penjualan kabel. Polisi masih menelusuri tempat jual kabel.

"Setiap 1 rol kabel di jual tersangka Rp 800 ribu. Padahal harga aslinya Rp 1,9 juta," katanya.

Dijelaskan AKP Eko, kasus pencurian itu berawal saat mandor proyek mengecek stok kabel listrik yang ada di gudang.

Namun ia melihat kejanggalan terkait dengan jumlahnya, selanjutnya dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amandemen UUD Tak Bisa Dilakukan Semaunya

Ternyata benar, kabel yang ada di gudang tersebut hilang 4 roll seharga Rp 5,4 juta. Sadar menjadi korban pencurian, mandor proyek langsung melaporkan ke Polsek Sleman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, petugas lantas menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan CCTV.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Kepada petugas, tersangka langsung mengakui perbuatanya dan selanjutnya digelandang ke Polsek Sleman.

Baca Juga: Dua Bocah Usia 7 Tahun di Demak Tewas Terseret Arus Sungai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X