MESKI Irjen Ferdy Sambo telah mengakui sebagai pelaku utama tewasnya Brigadir J, publik nampaknya masih belum lega sebelum mengetahui secara persis motif di balik pembunuhan tersebut.
Publik menginginkan agar kasus tewasnya Brigadir J dibuka seterang-terangnya kepada publik sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Apalagi, kejanggalan terkait kasus tersebut mulai terungkap ke publik.
Kalau Ferdy Sambo mengaku sebagai pelaku utama, lantas bagaimana posisi istrinya, Putri Candrawathi (PC) ? Bagaimana pula kelanjutan laporan PC ke polisi bahwa dirinya telah dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J ?
Baca Juga: Mengapa MU kalah, Mahfud MD lempar joke akibat ulah orang-orangnya Said Didu
Hal ini harus dijelaskan oleh penyidik, karena diduga kuat laporan PC merupakan bagian dari skenario yang disusun Ferdy Sambo. Nampaknya sulit mempercayai bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istri Sambo.
Apalagi laporan PC berubah-ubah, dari laporan dilecehkan di Duren Tiga hingga di Magelang. Sangat tidak masuk akal bila dilecehkan di Magelang, namun Brigadir J masih dipercaya mengawal PC hingga ke Jakarta.
Tak hanya itu, semua orang yang berada di TKP telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara PC, meski di ruang berbeda di rumah TKP, belum juga ditetapkan statusnya. Banyak hal yang perlu dijelaskan Polri agar masyarakat tidak terus berspekulasi. Tokh Presiden Jokowi telah memberi arahan agar kasus tersebut jangan ditutup-tutupi.
Baca Juga: Ten Hag minta maaf telah kecewakan suporter MU, sebut kesalahan individu pemain jadi biang keladi
Dalam sistem hukum pidana, orang yang memberi laporan palsu diancam pidana sebagaiman diatur Pasal 220 KUHP. Bareskrim Polri telah menghentikan laporan yang diadukan PC terkait tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap dirinya. Karena tidak ditemukan bukti tindak pidana yang diadukan PC.
Jika demikian, diduga kuat PC telah membuat laporan palsu yang tentu saja berimplikasi hukum. Polisi harus mengusutnya. Diduga kuat hal ini juga bagian dari skenario yang disusun Ferdy Sambo. Jadi, sebenarnya sudah ada bukti kuat keterlibatan PC dalam kasus tersebut. Boleh jadi Timsus bentukan Kapolri masih mengatur strategi tertentu sehingga belum menetapkan PC sebagai tersangka.
Apapun yang dilakukan Timsus akan menjadi sorotan publik, karena tim ini merupakan wujud komitmen Kapolri menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J. Motif pembunuhan terhadap Brigadir J tetap harus diungkap ke publik, apalagi tak hanya berkaitan dengan motif perselingkuhan atau asamara, tapi juga berkaitan dengan masalah perjudian sebagaimana beredar luas di medsos. (Hudono)