KEBIJAKAN Polres Bantul yang tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang terlibat tindak kejahatan patut diapresiasi.
Dampaknya memang sangat serius, karena bisa menghambat mereka untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Tentu ini akibat ulah mereka sendiri. SKCK memang bukan untuk pelajar nakal.
Artinya, bila pelajar tersebut tidak melakukan kejahatan, tidak ada masalah, kepolisian tetap dapat menerbitkan SKCK, begitu sebaliknya. Agaknya cara ini efektif untuk menurunkan angka kejahatan, khususnya di Bantul.
Baca Juga: BLACKPINK akan manggung di Jakarta, catat tanggalnya
Boleh dikatakan kebijakan Polres Bantul sebagai terapi kejut bagi mereka yang suka bikin ulah, termasuk terlibat kejahatan.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya tentu harus luwes atau fleksibel. Termasuk kategori seperti apa kejahatan itu dilakukan. Apakah setiap kejahatan membawa konsekuensi tidak diterbitkannya SKCK, atau hanya kejahatan tertentu. Selain itu, berapa lama pelajar yang terlibat kejahatan itu diembargo tidak mendapat SKCK ?
Tentu harus ada pengaturan yang lebih luwes. Sebab, bila selamanya tidak bisa mendapatkan SKCK tentu sangat merugikan yang bersangkutan. Bahkan, dikhawatirkan malah ‘mutung’ sehingga nekat mengulangi kejahatan lagi. Di sinilah sebenarnya pentingnya fungsi pendidikan, yakni agar pelajar tersebut jera tidak mengulangi kejahatannya.
Artinya, tak cukup hanya sekadar mengancam mereka tidak bisa mendapatkan SKCK, tapi lebih penting lagi agar mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Kebijakan tidak memberikan SKCK kepada pelajar yang terlibat kejahatan pada dasarnya bagus, namun tetap harus selektif, bukan asal tidak memberi.
Kita memang sangat prihatin dengan maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar. Upaya yang dilakukan selama ini untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut nampaknya belum membuahkan hasil signifikan, sehingga perlu diambil langkah yang radikal sehingga efektif.
Nampaknya kebijakan yang ditempuh Polres Bantul cukup efektif untuk meredam atau sekurang-kurangnya meminimalisasi aksi kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar.
Baca Juga: Jamaah haji Indonesia dikenal paling disiplin jaga prokes dibanding dari negara lain
Alhasil, angka kriminalitas yang melibatkan pelajar khususnya di Bantul menurun tajam. Daerah lain kiranya perlu meniru kebijakan yang diterapkan Polres Bantul untuk tidak menerbitkan SKCK bagi pelajar yang terlibat kejahatan, entah itu tawuran, penganiyaan atau kejahatan lainnya. Dengan cara demikian, diharapkan pelajar insyaf dan tidak terlibat aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Selain itu peran orangtua juga harus menjadi perhatian serius. Sebab, umumnya kejahatan yang melibatkan pelajar antara lain karena faktor abainya orangtua mengawasi anaknya. (Hudono)