Ia meninggal tidak berapa lama setelah pembakaran masjid Dhirar, yaitu dalam bulan Dzulqa'idah tahun sembilan Hijriah.
Ia mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama Abdullah. Abdullah lantas meminta sehelai kain baju Rasulullah Muhammad SAW sebagai kain kafan dan meminta mensholatkannya.
Meski Abdullah bin Ubay memusuhi, Nabi Muhammad SAW tetap memberi kain untuk mengkafani, sholat jenazah pun dilaksanakannya.
Hingga kemudian turun wahyu dalam At Taubah ayat 48.
Baca Juga: Anggota DPRD Kulon Progo Izin Sakit Empat Bulan, Partai Tak Ingin Ada Kekosongan
"Janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan jenazah
salah seorang di antara mereka, dan janganlah pula kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik" (At-Taubah: 84)
Menurut riwayat, sesudah ayat itu turun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah lagi menyolatkan jenazah orang munafik.
3. Kematian Ummi Kaltsum (putri Nabi Muhammad SAW).
Menurut riwayat pada tahun sembilan Hijriah, Ummi Kaltsum, putri Nabi Muhammad SAW yang ketiga meninggal dunia.
Baca Juga: Budaya Suap dalam Kehidupan Kaum Muslim, Berikut Dampaknya
Ummi Kaltsum adalah istri Utbah, anak Abu Lahab, sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul Allah.
Utbah lantas menceraikan Ummi Kaltsum atas permintaan Abu Lahab.
Setelah Siti Ruqayyah (putri nabi dan saudara tua Ummi Kaltsum), istri Utsman bin Affan, meninggal dunia pada tahun ketiga Hijriah, Nabi Muhammad SAW mengawinkan Ummi Kaltsum dengan Utsman.
Setelah lebih kurang enam tahun lamanya Ummi Kaltsum menjadi istri Utsman, ketika Nabi Muhammad SAW pulang dari Tabuk pada tahun sembilan Hijriah, dia wafat dalam pangkuan Utsman bin Affan.
Demikian tiga peristiwa yang termasuk penting pada tahun sembilan hijriah. (*)