Berbagai Upaya Membangun Keluarga Samara, Salah Satunya Berdasarkan Batas-batas Ketentuan Allah SWT

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 05:45 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok. Pribadi)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok. Pribadi)

Pandangan Islam tidak seperti itu, mahar harus diberikan suami dengan tulus, bukan sarana untuk menuasai istri.

Keempat, musyawarah. Prinsip musyawarah muncul dalam QS. Al-Baqarah; 2:233 yang berkaitan dengan sumai dan istri bisa memutuskan untuk menyusukan bayi mereka pada perempuan lain setelah keduanya bermusyawarah dan setuju atas keputusan itu.

Prinsip ini mengajarkan bahwa untuk memutuskan suatu keputusan yang penting harus melalui musyawarah bersama.

Dalam QS. Ali Imran ayat 159 Allah SWT memerintahkan musyawarah sebagai cara untuk memutuskan suatu perkara, teemasuk permasalahan-permasalahan dalam perkawinan dan keluarga pada umumnya.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemdes Wedomartani Gelar Acara Seni Budaya Multi Agama

Kelima, perdamaian (islah). Dalam hal perkawinan, al-Qur’an menyebutkan tentang islah pada tiga hal;

(1) seorang suami dalam masa talak raj’i lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat ada keinhinan yang sangat besar untuk berdamai (QS. Al-Baqarah; 2:228),

(2) orang-orang yang bertindak sebagai penengah (hakam) bagi suami-istri yang berselisih harus berniat untuk mencari solusi atau jalan keluar (QS. An-Nisya’: 4:35),

(3) seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz (membangkang atau durhaka), maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisya’; 4128).

Prinsip-prinsip pembentukan keluarga samara ini akan dapat terwujud ketika perkawinan berdasarkan empat pilar perkawinan;

(1) perkawinan adalah berpasangan (zawaj) (QS. Al-Baqarah; 2:187), (2) perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) (QS. An-Nisya’; 4:21),

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila di Ende, Presiden Jokowi Ajak Generasi Muda Membumikan Pancasila

(3) perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisya; 4:19), dan (4) perkawinan harus dimenej dengan musyawarah (QS. Al-Baqarah; 2:23) *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X