Pandangan Islam tidak seperti itu, mahar harus diberikan suami dengan tulus, bukan sarana untuk menuasai istri.
Keempat, musyawarah. Prinsip musyawarah muncul dalam QS. Al-Baqarah; 2:233 yang berkaitan dengan sumai dan istri bisa memutuskan untuk menyusukan bayi mereka pada perempuan lain setelah keduanya bermusyawarah dan setuju atas keputusan itu.
Prinsip ini mengajarkan bahwa untuk memutuskan suatu keputusan yang penting harus melalui musyawarah bersama.
Dalam QS. Ali Imran ayat 159 Allah SWT memerintahkan musyawarah sebagai cara untuk memutuskan suatu perkara, teemasuk permasalahan-permasalahan dalam perkawinan dan keluarga pada umumnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemdes Wedomartani Gelar Acara Seni Budaya Multi Agama
Kelima, perdamaian (islah). Dalam hal perkawinan, al-Qur’an menyebutkan tentang islah pada tiga hal;
(1) seorang suami dalam masa talak raj’i lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat ada keinhinan yang sangat besar untuk berdamai (QS. Al-Baqarah; 2:228),
(2) orang-orang yang bertindak sebagai penengah (hakam) bagi suami-istri yang berselisih harus berniat untuk mencari solusi atau jalan keluar (QS. An-Nisya’: 4:35),
(3) seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz (membangkang atau durhaka), maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisya’; 4128).
Prinsip-prinsip pembentukan keluarga samara ini akan dapat terwujud ketika perkawinan berdasarkan empat pilar perkawinan;
(1) perkawinan adalah berpasangan (zawaj) (QS. Al-Baqarah; 2:187), (2) perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) (QS. An-Nisya’; 4:21),
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila di Ende, Presiden Jokowi Ajak Generasi Muda Membumikan Pancasila
(3) perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisya; 4:19), dan (4) perkawinan harus dimenej dengan musyawarah (QS. Al-Baqarah; 2:23) *