Anak Memperkosa dan Membunuh, Harus Dihukum, Tertutup Peluang Diversi

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pelaku pembunuhan diamankan di Polda DIY. ( Foto: Samento Sihono)
Pelaku pembunuhan diamankan di Polda DIY. ( Foto: Samento Sihono)

 

 

MISTERI penemuan mayat perempuan muda di pekarangan kosong Jalan Kaliurang Km 17 Sleman akhirnya terungkap. Perempuan muda diketahui berinisial ER (20), warga Seyegan Sleman, ternyata merupakan korban pembunuhan oleh pelaku WF (16) warga Agats, yang tinggal di Ngemplak Sleman.

Peristiwanya sungguh sadis, korban bukan hanya dibunuh, tapi juga diperkosa pelaku. Korban sudah dibuntuti pelaku saat berada di depan RS Ghrasia Pakem. Selanjutnya ketika melewati jalan sepi, pelaku meminta uang namun ditolak. Berikutnya korban diseret ke semak-semak dan di tempat itulah korban dipekosa, kemudian ditikam dengan gunting hingga meninggal.

Polisi menduga pelaku ingin menguasai harta korban, namun mengapa harus memperkosa ? Dalam pengembangan kasus ini tentu harus cermat dan hati-hati. Benarkah perkosaan itu merupakan tindakan berlanjut ? Benarkah untuk menguasai harta korban dilakukan dengan  cara memperkosa ?

Baca Juga: Lagu BTS Paling Banyak Diputar di Spotify Sepanjang 2021

Rasanya tidak ada hubungannya. Artinya, tindak pidana perkosaan semestinya terpisah dari tindakan merampok atau merampas harta korban. Lain halnya tindakan membunuh untuk menguasai harta korban, ini sudah banyak kasusnya. Yakni, untuk mempermudah aksinya menguasai harta korban, pelaku membunuh. Dengan kata lain, pembunuhan itu bukanlah tujuan, melainkan hanya sarana untuk mempermudah tujuan tercapai, yakni menguasai harta korban.

Bila kita terapkan dalam kasus di atas, kiranya masih perlu didalami, benarkah hanya untuk menguasai harta korban, pelaku harus membunuh ? Dalam pengembangan penyidikan  nanti diharapkan bisa terungkap. Ini penting karena pasalnya bisa berbeda.

Bila pembunuhan itu dilakukan untuk memudahkan pencurian atau mengambil harta korban, maka diterapkan Pasal 365 KUHP ayat  (3), yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ancaman pidananya maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Disebut Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel, Doddy Soedrajat Buka Suara

Sedang bila sejak awal sudah ada maksud untuk membunuh korban, maka lebih tepat diterapkan Pasal 339 KUHP dengan pidana selama-lamanya 20 tahun penjara. Sedangkan tindak perkosaan adalah terpisah, karena tidak ada kaitan dengan tindakan pencurian. Sehingga ancaman pidananya dapat diakumulasikan. Tindakan perkosaan diancam Pasal 285 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.  

Hal lain yang perlu menjadi catatan, pelaku masih berusia 16 tahun, yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur, sehingga proses hukumnya harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena tindakannya tergolong berat, memperkosa dan membunuh, kiranya tak bisa diterapkan diversi atau penyelesaian di luar hukum.

Mengapa WF yang masih tergolong anak di bawah umur ini tega melakukan perbuatan sekeji itu, memperkosa dan membunuh ? Entahlah, mungkin perlu penelitian ahli. (Hudono)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X