Boleh jadi, penganiayaan yang dialami Subariyah tidak tergolong berat karena tidak meninggalkan luka permanen dan tidak pula menghambat aktivitas sehari-hari, sehingga mungkin bisa dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan.
Atau, bisa jadi rasa malunya melebihi rasa sakitnya, karena telah dimaki dan ditampar di muka umum. Mungkin bisa dipertimbangkan untuk menambah jeratan pasal terhadap pelaku, misalnya terkait dengan tindak penghinaan, karena pelaku telah memaki-maki korban di depan umum. (Hudono)