SEORANG nenek, Subariyah (57), warga Siliran Karangsewu, Galur Kulon Progo agaknya memiliki kesadaran tinggi untuk melapor ke polisi ketika menerima perlakuan semena-mena dari tetangganya, Kam (58).
Saat berbelanja di pasar, ia didatangi Kam yang mengendarai sepeda motor kemudian memaki-maki dan menampar pipi Subariyah hingga lebam-lebam. Itu terjadi di depan umum, sehingga korban selain sakit juga merasa malu.
Lantaran itulah ia berinisiatif melapor ke polisi setelah sebelumnya melakukan visum dokter. Lagi-lagi, Subariyah punya kesadaran tinggi melakukan visum sebagai bukti atau indikasi terjadinya kekerasan. Kasus tersebut masih ditangani Polres Kulon Progo.
Baca Juga: Curhat ke Ganjar Pranowo, Perempuan Manis Ini Dambakan Jodoh dari Jawa Tengah
Menurut keterangan, aksi yang terjadi beberapa hari lalu itu dipicu masalah sepele yakni soal jual beli tanah. Singkat cerita, Kam menyarankan keponakan korban agar tidak membeli tanah sawah karena dinilai bermasalah.
Namun korban menyarankan agar keponakannya meneruskan rencana membeli tanah sawah. Lantaran saran Kam tak digubris itulah yang jadi penyebab penganiayaan.
Apakah persoalannya hanya sesederhana itu hingga berbuntut penganiayaan, polisi masih harus mendalaminya. Yang jelas, tindak kekerasan, seperti menampar, memukul yang menyebabkan rasa sakit membawa konsekuensi hukum. Pelaku tetap dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Jan Ethes Juarai Turnamen Taekwondo, Netizen: Yang Ngelatih Paspampres
Boleh jadi, penganiayaan itu tergolong ringan karena tidak menimbulkan luka serius pada korban. Namun tak serta merta masalah dianggap selesai. Sebab, kasus penganiayaan tersebut bukan bersifat aduan, tapi delik biasa, sehingga tetap diproses hukum.
Bahwa kemudian di tengah jalan ada musyawarah, misalnya korban mencabut laporan, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan polisi untuk melanjutkan kasus ke pengadilan atau tidak.
Lebih dari itu, karena perbuatan tersebut dilakukan di depan umum, sehingga membuat korban merasa malu, bisa saja Subariyah menggugat secara perdata, karena telah mengalami kerugian secara immateriil. Namun hal seperti ini sangat jarang terjadi. Sebab, pelaporan secara pidana sudah dianggap cukup.
Baca Juga: Link Streaming PSCS Cilacap Vs Hizbul Wathan FC, Kick Off Pukul 15.15
Bila laporan ditindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 351 (penganiayaan biasa) atau 352 (penganiayaan ringan) KUHP, maka aparat bisa meneruskannya hingga ke pengadilan.