KITA melihat seluruh dunia bekerja keras untuk mem-vaksinasi warga negaranya masing-masing sebanyak-banyaknya. Dan semoga seiring perjalanan waktu, semakin banyak vaksin yang tersedia sehingga herd immunity dapat tercapai.
Vaksinasi dalam ibadah bukan sesuatu yang baru. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia, yang mewajibkan seluruh jama’ah haji dan umroh sebelum masa pandemi untuk mendapatkan vaksin meningitis.
Dan setelah pandemi, calon jama’ah juga diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu. Orang-orang tua kita sering menyampaikan nasihat bahwa mencegah jauh lebih baik daripada mengobati.
Baca Juga: Sinkronisasi dan Optimalisasi Tri Pusat Pendidikan Anak
Harapannya dengan divaksin, semua orang bisa terhindar dari penularan virus Covid-19 dan seluruh mutasinya, Jika pun tertular semoga dapat mengurangi resiko munculnya gejala dan kebutuhan untuk dirawat.
Sehat dapat melindungi yang lain , yang mungkin karena sesuatu dan lain hal...mungkin karena penyakit tertentu tidak memungkinkan untuk divaksin. Jadi vaksinasi itu untuk tujuan melindungi diri sendiri dan semua orang yang ada di sekitar kita.
Di dalam sebuah hadis dijelaskan: “La dharara wa la dhirar (Janganlah memberikan kemudaratan kepada diri sendiri, dan tidak memberikan kemudaratan kepada orang lain).” (H.R.Ibnu Majah)
Baca Juga: Kunci Kebahagiaan adalah Qalbun Syakirun
Vaksinasi bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 ini, karena dengan semakin banyak orang yang kebal terhadap virus ini (herd immunity/Kekebalan kelompok) maka semakin sedikit orang yang jatuh sakit. Jika wabah bisa terkendali yang ditandai dengan semakin sedikit orang yang terinfeksi dan butuh perawatan, maka roda perekonomian bisa berjalan kembali sehingga orang-orang bisa bekerja kembali.
Dengan kembali bekerja, mereka punya income sehingga keluarga mereka bisa makan secara layak. Rumah tangga juga selamat. Karena seperti yang kita ketahui bersama, maraknya perceraian umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi keluarga.
Mencegah itu yang terbaik, selaras dengan Kaidah Fiqh: “Dar ‘al mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih (Mencegah mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil manfaat).”
Baca Juga: Nasib Herd Immunity Dunia di Tengah Gejolak Politik Afghanistan dan Myanmar
Apalagi jika kita timbang-timbang bahwa menghindari atau menunda vaksinasi memang tidak ada manfaatnya. Semakin cepat kita divaksin, maka kita memberikan kesempatan kepada yang lain juga untuk segera mendapatkan vaksinasi, Mengurangi antrian dan semakin cepat kita mengupayakan untuk mendapatkan vaksinasi Insya Allah akan membantu mempercepat hadirnya Herd Immunity.
Dan, Insya Allah ke depannya manfaat dari vaksinasi akan sangat banyak. Kesehatan tentu tujuan utama. Di samping itu, vaksinasi akan mempercepat pemulihan perekonomian, pendidikan, pariwisatan, kegiatan dakwah, kegiatan seni dan budaya dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Tujuh Aspek Desa Tete Batu NTB Mampu Raih Anugerah Desa Wisata Terbaik Dunia