Akirnya, jemaah jangan terlalu banyak berharap atas hasil putusan PK tersebut karena aset FT jumlahnya sangat kecil. Asetnya yang disita selama 4 tahun sudah pasti menyusut karena kasus ini terlalu lama terkatung-katung dan pasti tidak mungkin memberangkatkan semua jemaah yang gagal berangkat, kecuali pemerintah memberikan jalan keluar seperti dalam kasus PT Lapindo, PT Bank Century atau PT Jiwasraya, toh jumlahnya tidak sampai Rp 1 T dibandingkan kerugian ketiga PT tersebut.
Baca Juga: PSG belum bisa mainkan Messi untuk laga Piala Prancis, ini sebabnya
Sebagai sebuah usulan, para jemaah diberangkatkan, umpamanya, kalau umroh biasanya dilakukan 9 hari, ini cukup 3 atau 4 hari saja dan cukup di kota Mekkah saja. Soal biaya visa bisa dinegosiasikan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) agar mendapat keringanan atau digratiskan.
Soal tiket pesawat bisa juga dinegosiasikan antara pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia. Begitupun dengan akomodasi selama ibadah maupun soal konsumsi buat para jemaah selama di kota Mekkah. Soal konsumsi, biasanya jamaah kita sangat simple karena lebih memilih konsentrasi dalam beribadah.
Mungkin juga jemaah diminta menambah biaya yang terjangkau atau tidak terlalu memberatkan. Banyak skema solusi yang dapat dipikirkan oleh pemerintah untuk menekan biaya pelaksanaan umroh. Untuk menambah kekurangan, bisa saja aset FT atau Andika Cs ditelusuri lagi sampai tuntas, karena mungkin masih ada yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain namun dilakukan secara tidak legal sehingga mesti dibatalkan. Masalahnya, pemerintah mau ataukah tidak? Itu saja…
Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M,
-Penasehat Hukum pro bono (cuma-cuma) jemaah korban First Travel.
-Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI)
-Wakil Ketua Dewan Penasehat Indonesian Association of British Alumni (IABA)