Memang, Presiden menurut Pasal 22 UUD 1945 berhak menetapkan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.” Kemudian, Ayat 2 menegaskan, “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan Dewan yang berikut,” dan Ayat 3 mengatakan, “Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.” Tetapi, apakah situasi sekarang memenuhi syarat untuk dikeluarkannya Perppu?
Baca Juga: Gempa magnitudo 5,5 guncang Kota Jayapura, warga panik, tak berani masuk rumah
Apakah landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis terpenuhi untuk dikeluarkannya Perppu atau sepenuhnya merupakan “hak subjektif” Presiden? Kewenangan menetapkan Perppu oleh Presiden ini memang sangat riskan apabila tidak dibuat dengan pertimbangan yang sangat terukur dan matang sebab seorang Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu, misalnya, Pemilu 2024 ditunda 3 tahun, jabatan presiden diperpanjang, atau Perppu apapun berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden atas dasar “kegentingan yang memaksa”.
Banyak pendapat, misalnya, mengatakan Perppu ini adalah Contempt of Court, pengangkangan terhadap UUD 1945, dan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Ada juga yang mengatakan Perppu tersebut telah mengkudeta konstitusi dan sebagainya. Sekarang kita belum mendengar sikap Parlemen terhadap persoalan ini dan masih menunggu sidang DPR terkait Perppu tersebut.
Besar harapan parlemen dapat bersikap kritis, objektif, dan profesional dalam memberikan evaluasinya terhadap Perppu tersebut, yang ujungnya memberikan sikap menolak menyetujui Perppu tersebut sehingga harus dicabut (Pasal 22 ayat 3 UUD 1945) karena Perppu No 2 Tahun 2022 constitutionally invalid (cacat secara konstitusional).*
Dr. TM Luthfi Yazid, SH.LL.M.
Founder of Jakarta International Law Office (JILO)
Vice Chairman Indonesian PhD Council (IPC)
Vice President of Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Wakil Ketua 1 Dewan Penasehat Indonesian Association of British
Alumni (IABA)
Salah Satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA)