JAKARTA, harianmerapi.com – Heboh seputar vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja ternyata mendapat tanggapan dari Menkopolhukam Moh Mahfud MD.
“Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tidak berlaku,” kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya yang diunggah Jumat (3/12/2021), menirukan pernyataan orang di Gedung DPD.
Atas masalah tersebut Mahfud menanggapi bahwa itu pernyataan akademik ilmu hukum.
Baca Juga: Kemenparekraf Apresiasi IDF yang Hasilkan Tiga Karya Dialog Tari dan Etnomatematika Candi Borobudur
“ Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum. Tapi bagi hukum yang belaku adalah amar vonisnya, yakni ‘tetap berlaku selama 2 tahun/sampai diperbaiki,” jelasnya.
Pernyataan Mahfud mengundang banyak komentar netizen.
“Berarti pak, kebijakan yang sudah diterapkan sekarang terkait UU Cipta Kerja jika ada kesalahan akan ditangguhkan setelah perbaikannya ? Kok canggung ya MK memberi putusan. Secara logika, inkonstitusional tidak diberlakukan lagi,” sahut netizen.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ajak Bantu Korban Bencana Banjir di Kalimantan, Mengecam Penambangan Batu Bara Ilegal
Artikel Terkait
Moh Mahfud Diskusi dengan Garin Nugroho Soal Kemungkinan Bikin Film Tentang Peradilan
Menko Polhukam Moh Mahfud MD: Kedudukan MUI Sangat Kokoh Tak Bisa Sembarang Dibubarkan.
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dapat Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Pemerintah Segera Masukkan Revisi UU Cipta Kerja ke Prolegnas Prioritas Tahun 2022
Mahfud MD : Pemerintah Targetkan Revisi UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari Dua Tahun