DALAM terminologi hukum pidana, tak dikenal hukuman sungkem, yang ada adalah penjara, kurungan, denda atau tindakan lain.
Ada fenomena unik yang terjadi di wilayah hukum Bantul, yakni polisi menerapkan hukuman sungkem terhadap 13 anak yang kedapatan membawa senjata berupa gir motor yang telah dimodifikasi. Gir ini biasanya digunakan untuk tawuran.
Ke-13 anak ini diamankan jajaran Polres Bantul, saat menemui temannya, AB (15), yang mengalami kecelakaan di Pendowoharjo Sewon Bantul Jumat pekan lalu sekitar pukul 23.00. Ketika digeledah, di dalam jok motor ditemukan gir motor.
Baca Juga: Dampak erupsi Gunung Semeru, 699 warga masih mengungsi, begini kondisinya
Dari situlah polisi berinisiatif menggeledah teman-teman AB yang ternyata juga ditemukan gir, selang dan cat pilox yang biasanya digunakan untuk aksi fandalisme.
Meski ke-13 pelajar tersebut belum terbukti melakukan kejahatan, namun karena membawa senjata berupa gir, maka mereka dibina oleh polisi. Mereka tidak ditahan, melainkan dihukum sungkem kepada orangtuanya yang didatangkan pada esok harinya.
Di hadapan orangtuanya dan disaksikan polisi, mereka menangis menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, mereka juga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Inilah cara Polres Bantul membina pelajar agar tidak berbuat negatif dan kemudian menyesali perbuatannya. Dengan menghadirkan orangtua di Polres Bantul, sekaligus juga membawa efek positif, baik pada anak itu sendiri maupun orangtua. Mengapa ?
Karena selama ini orangtua tidak mengetahui bahwa anaknya keluyuran dan membawa senjata gir. Untuk apa membawa gir ? Dalam beberapa kasus kenakalan remaja, gir digunakan untuk tawuran. Untungnya polisi antisipatif, dan langsung menggeledah motor mereka.
Pihak kepolisian berharap dengan memberi hukuman sungkem, diharapkan para pelajar tersebut menyadari kesalahannya dan tidak mengulang lagi.
Baca Juga: Portugal gasak Swiss 6-1, hadapi Maroko di perempat final Piala Dunia 2022
Padahal, polisi sebenarnya bisa bertindak lebih tegas, misalnya menahan mereka. Namun, langkah ini tidak ditempuh mengingat tahanan atau penjara bukanlah tempat yang baik buat anak-anak. Terlebih, mereka belum melakukan tawuran atau menggunakan senjata yang mereka bawa.
Kalau lebih tegas lagi, polisi bisa menjeratnya dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam. Gir pada dasarnya senjata bergerigi tajam yang bila mengenai orang bisa berakibat fatal.
Tapi, bagaimana seandainya para pelajar tersebut tidak kapok ? Kiranya orangtua juga harus bertanggung jawab. Orangtua yang lalai, membiarkan anaknya berkeliaran di jalan, apalagi menenteng senjata, mestinya kena hukuman. (Hudono)