cermin

Hukuman sungkem untuk anak nakal, efektifkah ?

Jumat, 9 Desember 2022 | 09:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)



DALAM terminologi hukum pidana, tak dikenal hukuman sungkem, yang ada adalah penjara, kurungan, denda atau tindakan lain.

Ada fenomena unik yang terjadi di wilayah hukum Bantul, yakni polisi menerapkan hukuman sungkem terhadap 13 anak yang kedapatan membawa senjata berupa gir motor yang telah dimodifikasi. Gir ini biasanya digunakan untuk tawuran.

Ke-13 anak ini diamankan jajaran Polres Bantul, saat menemui temannya, AB (15), yang mengalami kecelakaan di Pendowoharjo Sewon Bantul Jumat pekan lalu sekitar pukul 23.00. Ketika digeledah, di dalam jok motor ditemukan gir motor.

Baca Juga: Dampak erupsi Gunung Semeru, 699 warga masih mengungsi, begini kondisinya

Dari situlah polisi berinisiatif menggeledah teman-teman AB yang ternyata juga ditemukan gir, selang dan cat pilox yang biasanya digunakan untuk aksi fandalisme.

Meski ke-13 pelajar tersebut belum terbukti melakukan kejahatan, namun karena membawa senjata berupa gir, maka mereka dibina oleh polisi. Mereka tidak ditahan, melainkan dihukum sungkem kepada orangtuanya yang didatangkan pada esok harinya.

Di hadapan orangtuanya dan disaksikan polisi, mereka menangis menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, mereka juga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga: Maroko ke perempat final Piala Dunia 2022, usai kandaskan Spanyol lewat adu penalti, ini hasil lengkapnya

Inilah cara Polres Bantul membina pelajar agar tidak berbuat negatif dan kemudian menyesali perbuatannya. Dengan menghadirkan orangtua di Polres Bantul, sekaligus juga membawa efek positif, baik pada anak itu sendiri maupun orangtua. Mengapa ?

Karena selama ini orangtua tidak mengetahui bahwa anaknya keluyuran dan membawa senjata gir. Untuk apa membawa gir ? Dalam beberapa kasus kenakalan remaja, gir digunakan untuk tawuran. Untungnya polisi antisipatif, dan langsung menggeledah motor mereka.

Pihak kepolisian berharap dengan memberi hukuman sungkem, diharapkan para pelajar tersebut menyadari kesalahannya dan tidak mengulang lagi.

Baca Juga: Portugal gasak Swiss 6-1, hadapi Maroko di perempat final Piala Dunia 2022

Padahal, polisi sebenarnya bisa bertindak lebih tegas, misalnya menahan mereka. Namun, langkah ini tidak ditempuh mengingat tahanan atau penjara bukanlah tempat yang baik buat anak-anak. Terlebih, mereka belum melakukan tawuran atau menggunakan senjata yang mereka bawa.

Kalau lebih tegas lagi, polisi bisa menjeratnya dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam. Gir pada dasarnya senjata bergerigi tajam yang bila mengenai orang bisa berakibat fatal.

Tapi, bagaimana seandainya para pelajar tersebut tidak kapok ? Kiranya orangtua juga harus bertanggung jawab. Orangtua yang lalai, membiarkan anaknya berkeliaran di jalan, apalagi menenteng senjata, mestinya kena hukuman. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB