opini

Mewaspadai Kriminalitas Pasca Kenaikan BBM

Minggu, 11 September 2022 | 11:30 WIB
Baharuddin Kamba (dok harian merapi)


Oleh Baharuddin Kamba *

DI TENGAH sorotan pemberitaan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara mengejutkan resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022) siang. Harga pertalite jadi Rp.10.000 per liter, sementara harga solar jadi Rp.6.800 per liter.


Kenaikan harga BBM bersubsidi ini jelas menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat luas selain berdampak pada kenaikan sejumlah kebutuhan pokok dipastikan mengalami kenaikan. Kenaikan harga BBM terjadi saat harga minyak dunia mengalami penurunan.

Alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi karena berdasarkan perhitungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan meskipun harga minyak mentah mengalami tren penurunan tetapi besaran anggaran yang begitu besar untuk subsidi dan kompensasi energi.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Barcelona puncaki klasemen setelah tundukkan Cadiz 4-0, ini hasil lengkapnya


Anggaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah mengalami kenaikan singnifikan dari Rp. 152,5 triliun menjadi Rp. 502,4 triliun. Terdiri dari untuk subsidi BBM dan LPG dari Rp. 77,5 triliun menjadi Rp. 149,4 triliun dan subsidi listrik dari Rp. 56,5 triliun menjadi Rp. 59, 6 triliun.


Dampak Kriminalitas


Kenaikan harga BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok tetapi juga akan berdampak pada kenaikan angka kriminalitas. Karena semakin sempitnya lapangan kerja baru serta mengakibatkan bertambahnya angka pengangguran dan jelas akan memicu angka krimilitas mengalami kenaikan.


Salah satu pemicu terjadinya krimilitas itu banyak ragam salah satunya himpitan ekonomi. Hal ini perlu diantisipasi sejak dini oleh pihak kepolisian bersama stakeholder terkait termasuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi di sejumlah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Neymar selamatkan PSG raih kemenangan atas Stade Brest 1-0


Kondisi ekonomi khusunya yang dialami kalangan menengah bawah pasti semakin berat ini dapat memicu terjadinya kriminalitas. Sasarannya bisa saja terjadi dirumah penduduk, sepeda motor, toko perhiasan Aniungan Tunai Mandiri (ATM).

Intinya, di mana, ada niat dan kesempatan melakukan tindakan kejahatan. Untuk itu aparat kepolisian harus mewaspadai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi dengan melakukan tindakan preventif sejak dini.


Di samping meningkatkan pengamanan di tempat-tempat rawan terjadinta tindak kejahatan, pihak kepolisian juga diharapkan dapat mengintensitkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Imbauan ini dapat disampaikan melalui media massa, sosial media, tempat ibadah maupun fasiltas publik lainnya.

Baca Juga: FAVt ke-5 sebagai ajang edukasi masyarakat dan sarana diskusi dalam budidaya anggrek


Di sisi lain masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan diri. Jangan memakai perhiasan emas yang mencolok karena dapat mengundang orang lain untuk berbuat jahat. Selain itu jangan meninggalkan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan kosong.
Pasca kenaikan harga BBM bersubsidi harus kita sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan diri. Jangan lengah.


*)Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch.

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB