Dan mencuri barang milik tetangga dosanya lebih buruk dibanding mencuri di 10 rumah lainnya.
Keterangan dari hadis ini dapat dibaca dalam 'Ensiklopedi Hadits-Hadits Adab' dari Imam Bukhari halaman 91.
Disampaikan Imam Bukhari, ada hadits yang disampaikan Al-Miqdad.
Hadis ini dari Al-Miqdad bin al-Aswad berkata, "Rasulullah SAW pernah menanyakan perihal zina kepada shahabat-shahabatnya. Mereka menjawab, 'Haram, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.'
Baca Juga: Duduki Kebun Sawit di Pekanbaru, 18 Orang Diamankan, Ada Proses Mediasi, Proses Hukum Jalan Terus
Nabi bersabda, 'Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan lain adalah lebih ringan (dosanya) baginya, daripada berzina dengan istri tetangganya.
"Kemudian Nabi menanyakan perihal mencuri, mereka menjawab, 'Haram, Allah, dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.' Nabi bersabda,'Mencuri dari sepuluh rumah lain adalah lebih ringan (dosanya) baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya.
Setelah mengetahui hadits bukan lantas meninggalkan zina dengan tetangga tetapi zina dengan wanita lain, yang bukan tetangganya. Atau mencuri di rumah lain yang bukan tetangganya.
Baca Juga: Kasus Suap Perizinan Libatkan Mantan Walikota Jogja, Akankah Tersangka Bertambah ?
Tetapi zina dan mencuri serta perbuatan lain yang menzalimi tetangga harus ditinggalkan termasuk dengan yang bukan tetangganya. *