Jadi dalam fatwanya, tetap diperbolehkan untuk berdasarmawisata di daerah-daerah non muslim.
Namun hendaknya liburan di daerah muslim atau negara-negara muslim sebab di daerah muslim sangat membutuhkan mereka untuk tetap tinggal di negerinya agar dapat saling memberi pengarahan, saling memberi petunjuk dan petuah, saling tolong menolong dalam kebajikan dan takwa, dan saling menasehati di antara mereka dengan kebenaran dan kesabaran. *