syiar

Yuk Liburan, Berikut Fatwa Ulama dalam Mengisi Liburan

Rabu, 15 Juni 2022 | 07:45 WIB
Ilustrasi - Wisatawan memadati objek wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/HO-SAR Satlinmas Baron)

Jadi dalam fatwanya, tetap diperbolehkan untuk berdasarmawisata di daerah-daerah non muslim.

Namun hendaknya liburan di daerah muslim atau negara-negara muslim sebab di daerah muslim sangat membutuhkan mereka untuk tetap tinggal di negerinya agar dapat saling memberi pengarahan, saling memberi petunjuk dan petuah, saling tolong menolong dalam kebajikan dan takwa, dan saling menasehati di antara mereka dengan kebenaran dan kesabaran. *

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB